1. Pandangan hukum Islam terhadap arisan haji adalah sebagai muamalah yang diperbolehkan, meskipun ONHnya berubah-ubah, sehingga setoran yang harus diberikan oleh peserta arisan juga harus berubah-ubah. Sebab arisan itu menggunakan qiradl (hutang piutang), sehingga perbedaan jumlah setoran tidak mempengaruhi keabsahan aqad tersebut.
2. Jika yang mendapat arisan haji itu orang yang masih harus melunasi setoran berikutnya, maka dia tidak wajib melakukan ibadah haji karena sebagian dari uang yang diterima adalah uang pinjaman. Kecuali apabila dia memiliki kelebihan yang cukup untuk membayat hutangnya, atau dia menerima giliran terakhir, sehingga dia tidak lagi menanggung hutang, maka dia wajib haji.
3. Adapun ibadah haji yang dilakukan oleh orang yang mendapat arisan haji baik yang menerima giliran pertama atau terakhir hukumnya tetap sah.
Dasar pengambilan :
1. Kitab Qolyubi juz 2 halaman 258
2. Al Mahali juz 2 halaman 287
3. Kitab Nihayatul Muhtaj juz 3 halaman 233
Habib Novel Al-Athos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar