Kamis, 12 Oktober 2017

Ikhwan pasti melakukan terkecuali akhawat

Shalat jum'at hukum na fardhu 'ain, artinya wajib bagi setiap laki2 dewasa.  Syarat wajib sholat jum'at :
1. Islam, dan tidak wajib atas non muslim.
2. baligh (dewasa) dan tidak wajib atas anak-anak
3. berakal, dan tidak wajib atas org gila
4.laki-laki, dan tidak wajib atas perempuan
5. sehat, tidak wajib atas orang sakit atau berhalangan
6. bermukim dan tidak wajib atas orang yg dalam perjalanan atau musafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar