Shalat jum'at hukum na fardhu 'ain, artinya wajib bagi setiap laki2 dewasa. Syarat wajib sholat jum'at :
1. Islam, dan tidak wajib atas non muslim.
2. baligh (dewasa) dan tidak wajib atas anak-anak
3. berakal, dan tidak wajib atas org gila
4.laki-laki, dan tidak wajib atas perempuan
5. sehat, tidak wajib atas orang sakit atau berhalangan
6. bermukim dan tidak wajib atas orang yg dalam perjalanan atau musafir.
Kamis, 12 Oktober 2017
Ikhwan pasti melakukan terkecuali akhawat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar