TANYA USTADZ
Hadiah Makanan Dari Natalan
Assalamualaikum ustadz
Barokallahu fiykum
Ana mau tanya bagaimana jika kita diberi makanan oleh org yg merayakan natal apakah makanannya boleh dimakan?
syukron informasinya.
wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuhu
Dijawab oleh Ustadz Mukhsin Suadi,Lc MA dewan redaksi salamdakwah.com
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
وفيكم بارك الله
Berikut terjemahan dari tulisan Ibnu Taimiyah. Yang berjudul:
Larangan dari perbuatan yang membantu orang-orang kafir pada hari besar mereka.
Jika seorang Muslim diberi hadiah pada hari-hari besar mereka, dan ini tidak diberikan di hari-hari lain selain hari besar tersebut maka hadiahnya tidak diterima, apalagi jika hadiah tersebut termasuk hal-hal yang membantu tasyabbuh dengan orang kafir, seperti hadiah lilin dan semisalnya pada hari natal. atau hadiah telur, susu dan kambing pada hari "kamis kecil" saat akhir puasa mereka
Dan seorang muslim tidak boleh menjual barang yang membantu tasyabbuhnya kaum muslimin dengan orang kafir di hari besar tersebut, baik itu makanan, pakaian dan semacamnya karena ini termasuk menolong dalam kemungkaran.(Iqtidho’ Ash-Shirot Al-Mustaqim 2 /12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar