Rabu, 13 Desember 2017

Pendapat tentang di beri hadiah di hari natal

TANYA USTADZ

Hadiah Makanan Dari Natalan

Assalamualaikum ustadz
Barokallahu fiykum

Ana mau tanya bagaimana jika kita diberi makanan oleh org yg merayakan natal apakah makanannya boleh dimakan?
syukron informasinya.
wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuhu

Dijawab oleh Ustadz Mukhsin Suadi,Lc MA dewan redaksi salamdakwah.com

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
وفيكم بارك الله

Berikut terjemahan dari tulisan Ibnu Taimiyah. Yang berjudul:
Larangan dari perbuatan yang membantu orang-orang kafir pada hari besar mereka.

Jika seorang Muslim diberi hadiah pada hari-hari besar mereka, dan ini tidak diberikan di hari-hari lain selain hari besar tersebut maka hadiahnya tidak diterima, apalagi jika hadiah tersebut termasuk hal-hal yang membantu tasyabbuh dengan orang kafir, seperti hadiah lilin dan semisalnya pada hari natal. atau hadiah telur, susu dan kambing pada hari "kamis kecil" saat akhir puasa mereka

Dan seorang muslim tidak boleh menjual  barang yang membantu tasyabbuhnya kaum muslimin dengan orang kafir di hari besar tersebut, baik itu makanan, pakaian dan semacamnya karena ini termasuk menolong dalam kemungkaran.(Iqtidho’ Ash-Shirot Al-Mustaqim 2 /12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar