Minggu, 20 Januari 2019

{Wanita Haid Tidak Wajib Mengqodho' Sholat}


KARENA BISA MENIMBULKAN MASYAQQAT BAGI WANITA BILA DIWAJIBKAN MENGQADHA SHALAT YANG IA TINGGALKAN SETIAP BULANNYA DI HARI-HARI HAID BERBEDA DENGAN PUASA...

Dan wajib mengqadha puasanya berdasarkan hadits riwayat ‘Aisyah : “Kami (para wanita) diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat”. Karena dapat menimbulkan masyaqqat baginya bila diwajibkan mengqadha shalatnya sebab banyaknya shalat dan karena tidak dijelaskan dalam dalil nash hukum saat menunda qadha shalat meskipun karena halangan berbeda dalam hal qadha puasa. Bahkan menurut Ibn hajar mengqadha shalat haram baginya, shalatnya juga tidak sah sedang menurut Imam ar-Romli bila ia mengqadha shalatnya hukumnya makruh dan shalatnya menjadi shalat sunah muthlak tanpa pahala. [ I’aanah at-Thoolibiin I/70 ].
Lalu yang dimaksud dengan Masyaqqat itu apa ?

Masyaqqat = Kesulitan, Kesukaran, pemberatan Seperti dalam contoh hadits “Bila aku tidak khawatir akan masyaqqat atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap menjalankan shalat” artinya khawatir ‘memberatkan umatku’. Seperti juga dalam al-Quran :
وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ} [28/27]
“Maka aku tidak hendak memberati kamu” (QS. 28.27). [ Taaj al-‘Aruus 25/511 ]

Habib Novel Al-Athos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar