Minggu, 26 Mei 2019

Hikmah Waktu Imsakiyah

والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية.
_“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.”_

روى البخاري
عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً .
_"Dari Sayyidina Anas meriwayatkan bahwa Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata: “Kami telah makan sahur bersama-sama Junjungan Nabi ﷺ., kemudian baginda bangun mengerjakan shalat. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid:- “Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu ?” Dia menjawab: “sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk  membaca 50 ayat.”_

Hadis ini menunjukkan bahwa jarak atau interval waktu antara bersahurnya Rasul Saw. dan azan Subuh adalah kira-kira 50 ayat. Itu artinya Rasul Saw. tidak lagi makan sahur sampai berkumandangnya azan Subuh. Pada redaksional hadits disebutkan secara jelas bahwa Rasul Saw. bersahur dan berhenti kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat al Qur`an sebelum masuk waktu Subuh. Inilah yang dipahami oleh para ulama kita, sehingga menetapkan sunnah berimsak sekitar waktu yang dibutuhkan untuk pembaca 50 ayat Al Qur`an tersebut yang diperkirakan setara dengan 10 – 15 menit.

Imam Ibnu Hajar al-’Asqalani juga menyatakan bahwa:-
_“Maka disamakan oleh Zaid bin Tsabit waktu yang demikian itu dengan ukuran pembacaan al-Quran sebagai isyarat bahwa waktu tersebut (yakni waktu senggang antara selesai sahur dan azan) adalah waktu untuk ibadah membaca al-Quran.”_

Imsakiyah sangat membantu seorang yang berpuasa untuk bisa berpuasa dengan sempurna dari segi penentuan waktu dan terhindari dari batal/rusaknya puasa yang dilakukannya. Oleh karena itu ulama justru menghukumi sunnah untuk berhenti mengkonsumsi/melakukan hal-hal yang membatalkan puasa beberapa saat sebelum terbit fajar (masuknya waktu subuh).
Dan inilah yang kita kenal saat ini dengan *istilah imsak.*

Waktu imsak yang sering kita lihat di jadwal-jadwal imsakiyah adalah waktu yang dibuat oleh para ulama untuk kehatian-hatian.
Dengan adanya waktu imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum subuh maka orang yang akan berpuasa akan lebih berhati-hati ketika mendekati waktu subuh.
Adanya waktu imsak adalah bagian dari sikap khas para ulama yang “memperhatikan umat dengan perhatian kasih sayang” atau dalam bahasa Arab sering disebut yandhuruunal ummah bi ‘ainir rahmah. Karena sayangnya ulama negeri ini kepada umat mereka menetapkan waktu imsak demi lebih sempurnanya puasa Ramadhan yang dilakukan umat Islam bangsa ini.

_*Imsakiyah bukanlah sebuah perkara bid`ah*_ hanya dengan alasan imsakiyah tidak ada di zaman Rasul ﷺ., karena sesuatu yang tidak ada/tidak dilakukan di zaman Rasul atau generasi salaf, bukan berarti haram/tidak boleh dilakukan oleh orang-orang setelah mereka.
Apalagi hal-hal yang dilakukan adalah sesuatu yang baik dan mendukung maslahat dalam melaksanakan agama secara sempurna yang dihasilkan dari proses ijtihad.
Dan Hal-hal yang haram/tidak boleh dilakukan oleh generasi setelah Rasul ﷺ. adalah apabila *DILARANG* oleh Rasul ﷺ., bukan hal-hal yang ditinggalkan/tidak dilakukan.
Jikalau ada yang menyatakan imsakiyah ini bid`ah karena tidak ada dalil khusus yang memerintahkan atau membolehkan, maka kita akan tagih juga kepada mereka mana dalil yang melarangnya dengan dalil khusus?!
Apakah ada larangan di dalam Al Qur`an dan sunnah terhadap  imsakiyah secara khsusus?!
Jawabannya pasti tidak!

الترك لا يفيد التحريم
“maknanya : Rasul ﷺ. dan sahabat tidak melakukan sesuatu bukan berarti yang tidak dilakukan itu adalah haram dilakukan.”

Wallahu a'lam bishshowab.

Tim Kajian Hijrah Community

Tidak ada komentar:

Posting Komentar