.
[1] Luruskan niat, bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah. Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman. .
.
[2] Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya. .
.
[3] Setelah ta’aruf diterima, bisa dilanjutkan dengan nadzar. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ’anhu, beliau menceritakan, “Suatu ketika aku berada di sisi Nabi, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?” Jawabnya, “Belum.” Lalu beliau memerintahkan, “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865). Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya. .
.
[4] Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf. Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah bersabda, “Semua mahar, pemberian dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129).
Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan. Sayid Sabiq menyatakan, “Menurut Syafiiyyah, hadiah bisa ditarik baik masih utuh atau pun tidak. Jika masih utuh, dikembalikan utuh. Jika sudah tidak utuh, dikembalikan nilai hadiah. Dan madzhab ini lebih mendekati yang kami setujui. (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 2/28).
.
Jumat, 02 Agustus 2019
Bagaimana Cara Ta’aruf yang Benar? .
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar