Jumat, 02 Agustus 2019

FADHILAH PUASA DZULHIJJAH.

BAHTSUL MASAIL:

Dzulhijjah disebut sbg salah satu bln yg dimuliakan Allah SWT. Di dlnya terdapat kewajiban haji bagi yg mampu menunaikannya. Sementara orang yg tdk mampu dianjurkan memperbanyak amalan sunah lainnya spt sedekah, shalat, dan puasa.

Krn-nya, kesempatan beribadah tdk hanya diberikan pd jama’ah haji. Siapapun mendapat kesempatan beramal meskipun dlm bentuk yg berbeda-beda.

Anjuran memperbanyak amal saleh itu termaktub dlm bbrp hadits. Misalnya hadits riwayat Ibnu ‘Abbas yg ada di dlm Sunan At-Tirmidzi:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر

Artinya, “Rasulullah SAW berkata: Tiada ada hari lain yg disukai Allah SWT utk beribadah spt 10 hari ini,” (HR At-Tirmidzi).

Hadits di atas menunjukkan beramal apapun di 10 hari pertama Dzulhijjah sangat di anjurkan. Namun kebanyakan ulama menggunakan hadits di atas sbg dalil anjuran puasa 9  hari pd awal Dzulhijjah. Hal ini terlihat dlm pembuatan judul bab hadits tsb. Ibnu Majah memberi judul bab hadis di atas dengan “shiyamul ‘asyr (puasa sepuluh hari)”.

Dalam kajian hadits, pemberian judul bab sekaligus menunjukan pemahaman seorang rawi terhadap hadis yang diriwayatkan. Artinya, secara tidak langsung Ibnu Majah selaku perawi menjadikan hadits itu sebagai dalil kesunahan puasa. Karenanya, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan:

واستدل به على فضل صيام عشر ذي الحجة لاندراج الصوم في العمل

Artinya, “Hadits ini menjadi dalil keutamaan puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, karena puasa termasuk amal saleh.”

Kendati disebutkan puasa sepuluh hari dalam hadits di atas, ini bukan berati pada tanggal 10 Dzulhijjah juga dianjurkan puasa. Malah puasa pada tanggal itu dilarang karena bertepatan dengan ‘Idul Adha. Terkait maksud “ayyamul ‘asyr” ini, An-Nawawi sebagaimana dikutip Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan:

والمراد بالعشر ها هنا الأيام التسعة من أول ذي الحجة

Artinya, “Yang dimaksud sepuluh hari di sini ialah sembilan hari, terhitung dari tanggal satu Dzulhijjah.”

Berdasarkan pendapat An-Nawawi ini, siapapun disunahkan untuk beramal sebanyak-banyaknya di bulan Dzulhijjah khususnya puasa sembilan hari di awal bulan. Dalam hadits lain, saking penasarannya sahabat tentang keutamaan beramal sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, mereka bertanya kepada Rasul SAW, “Apakah jihad juga tidak sebanding dengan beramal pada sepuluh hari tersebut?” Rasul menjawab, “Tidak, kecuali ia mengorbankan harta dan jiwanya di jalan Allah (mati syahid),” (HR Ibnu Majah).

Dengan demikian, Rasul menyetarakan pahala beramal di sepuluh hari Dzulhijjah dan mati syahid. Karena konteks negara kita bukan perperangan, dalam kondisi aman dan damai, tentu memperbanyak amal di bulan Dzulhijjah, terutama puasa, lebih diprioritaskan. ( gusdin moker )

✍ HUKUM PUASA 10 HARI AWAL DZULHIJJAH.

Sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah merupakan hari istimewa. Di hari-hari itu terkumpul berbagai macam ibadah yg bisa bergabung jadi satu waktu di mana tdk dimiliki oleh bulan2 lain. Di antaranya ada ibadah shalat, puasa, sedekah (kurban) dan haji. Ibadah haji ini tidak bisa didapatkan di bulan lain.

Sepuluh hari awal Dzulhijjah adlh hari penting yg digunakan Allah utk bersumpah dlm Surat Al-Fajr

وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2

Artinya, “Demi waktu subuh (1) Dan sepuluh malam (2).”

Demikian yg dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, & sejumlah ulama salaf & ulama kontemporer lain menaggapi bhw 10 mlm yg di maksud pd ayat ini adlh 10 mlm pertama pd bln Dzulhijjah.

Argumentasi ini diperkuat dgn hadis yg dikutip Ibnu Katsir dari Shahih Bukhari.

عن ابن عباس مرفوعا: "ما من أيام العمل الصالح أحب إلى الله فيهن من هذه الأيام" -يعني عشر ذي الحجة -قالوا: ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: "ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلا خرج بنفسه وماله، ثم لم يرجع من ذلك بشيء" (2

Artinya, “Dari Ibnu Abbas dengan kualitas hadis marfu'. Tidak ada hari-hari di mana amal sholih lebih disukai Allah pada hari itu dari pada hari-hari ini, maksudnya sepuluh hari Dzul Hijjah. Kemudian para sahabat bertanya, ‘Dan bukan pula jihad, ya Rasulallah?’

Rasul lalu menjawab, ‘Dan tidak pula jihad di jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar membawa diri dan hartanya kemudian ia pulang tak lagi membawa apa-apa,’" (HR Bukhari 969).

Dengan hadits di atas, cukup jelas bahwa ibadah apapun bentuknya pada sepuluh hari tersebut sangat dianjurkan, termasuk shalat, puasa dan lain sebagainya. Hanya saja, karena puasa dilarang pada hari Idul Adha, maka puasa terhitung sebanyak sembilan hari.

Sungguh tidak tepat jika ada orang yang mengatakan bahwa puasa awal Dzulhijjah tidak ada dalilnya. Keumuman hadits marfu' di atas cukup menjadi dasar puasa 9 hari Dzulhijjah di mana Nabi mendorong umatnya untuk berbuat amal saleh.

Ada spesifikasi puasa yang lebih ditekankan oleh Rasul dari pada ibadah 9 hari Dzulhijjah yaitu puasa pada tanggal 9 atau yang terkenal dengan puasa hari Arafah bagi selain orang yang sedang menjalankan ibadah haji.

Orang yang sedang menjalankan ibadah haji tidak disunahkan menjalankan puasa tersebut karena Rasulullah saat haji juga tidak menjalankan puasa Arafah.

قال المصنف رحمه الله) ويستحب لغير الحاج ان يصوم يوم عرفة لما روى أبو قتادة قال " قال رسول الله صلي الله عليه وسلم صوم عاشوراء كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين سنة قبلها ماضية وسنة بعدها مستقبلة " ولا يستحب ذلك للحاج لما روت ام الفضل بنت الحارث " ان اناسا اختلفوا عندها في يوم عرفة في رسول الله صلي الله عليه وسلم فقال بعضهم هو صائم وقال بعضهم ليس بصائم فارسلت إليه بقدح من لبن وهو واقف علي بعيره بعرفة فشرب " ولان الدعاء في هذا اليوم يعظم ثوابه والصوم يضعفه فكان الفطر افضل

Artinya, “Pengarang kitab (Al-Muhadzab) berkata, ‘Dan disunahkan bagi selain orang yang berhaji untuk puasa pada hari Arafah, karena mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Qatadah, dia berkata. Berkata Rasulullah SAW, ‘Puasa hari Asyura' bisa menghapus dosa selama setahun. Puasa hari Arafah menghapus dosa dua tahun. Setahun sebelumnya dan setahun yang akan datang.’"

Dan tidak disunahkan (puasa) tersebut bagi orang sedang berhaji karena berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Umul Fadhl binti Haris. ‘Sesungguhnya para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut pada hari Arafah tentang apa yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW.

Sebagian ulama mengatakan bahwa Rasul dulu (saat berhaji) berpuasa sedangkan sebagian yang lain mengatakan tidak berpuasa. Lalu Umul Fadhl menghaturi Rasul segelas susu sedang beliau masih duduk di atas ontanya pada padang Arafah, lalu Rasul meminumnya. Karena berdoa pada hari ini (Arafah) adalah sangat besar pahalanya sedang puasa itu melemahkannya, maka tidak puasa itu lebih utama. (Al-Majmu', juz 6, halaman 379).

Dengan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan. Pertama, puasa sembilan hari pertama Dzulhijjah adalah sunah berdasar atas keumuman hadits Rasulullah tentang keutamaan hari-hari tersebut unt

uk menjalankan ibadah sunah apapun bentuknya.

Kedua, puasa tanggal sembilan Dzulhijjah atau puasa Arafah adalah kesunahan yang lebih spesifik lagi dengan pahala seperti puasa dua tahun. Setahun di masa lampau dan setahun yang akan datang. Wallahu a‘lam. ( gusdin moker )

Keutamaan dan Amaliyah Dzulhijjah

Keutamaan
Dzulhijjah merupakan bulan kedua belas dalam kalender Hijriah, dan merupakan salah satu dari bulan-bulan yang dimuliakan (al-asyhur al-hurum), yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Dinamakan Asyhur Hurum, karena di permulaan Islam kaum muslimin tidak diperbolehkan melakukan pertempuran dalam bulan-bulan tersebut. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah: 217
يَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلشَّهۡرِ ٱلۡحَرَامِ قِتَالٖ فِيهِۖ قُلۡ قِتَالٞ فِيهِ كَبِيرٞۚ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar…”
Namun akhirnya larangan berperang di empat bulan yang dimuliakan ini dihapus berdasarkan firman Allah dalam Q.S. At-Taubat ayat 36.
وَقَٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ كَآفَّةٗ كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمۡ كَآفَّةٗۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ
”…dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
عَ

نْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ  قَالَ «الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Rasulullah bersabda: Sesungguhnya masa berputar seperti hari saat Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun adalah 12 bulan, diantaranya ada 4 bulan yang mulia. Yang tiga secara beriringan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, dan Rajab yang terletak antara Jumada dan Sya’ban” (HR al-Bukhari 5550 dan Muslim 4477)
Syekh Abdul Qadir al-Jilany  dalam al-Ghuniyah bi Thalibi Thariqil Haqq menukil hadits dari Sa’id Al-Khudry, Rasulullah bersabda:
سَيِّدُ الشُّهُوْرِ شَهْرُ رَمَضَانَ وَأَعْظَمُهَا حُرْمَةً ذُو الْحِجَّة
“Penghulu bulan-bulan adalah bulan Ramadhan, sedangkan yang paling utama kemuliannya adalah Dzulhijjah.”
Dari Jabir, tentang kumuliaan 10 hari awal Dzulhijjah Rasulullah juga bersabda
أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا أَيَّامُ عَشْرِ ذِى الْحِجَّةِ
“Hari-hari di dunia yang paling utama adalah hari-hari sepuluh awal bulan dzulhijjah.”
Dzulhijjah bisa bermakna ‘bulan untuk haji’, karena mayoritas amalan ibadah haji dikerjakan pada bulan ini. Misalnya, wuquf di ‘Arafah, Mabit di Muzdalifah maupun Mina, melempar Jumrah, dan lain-lain.
Dzulhijjah merupakan bulan yang menghimpun beberapa ibadah yang tidak ada di bulan lainnya, yaitu ibadah haji, qurban, shalat idhul adhha. Dalam bulan ini kita diingatkan beberapa peristiwa besar, yaitu pengorbanan Nabi Ibrahim ‘alayhis salam, dan putranya, Nabi Ismail ‘alayhis salam, peristiwa haji wada’, dan khotbah yang disampaikan Nabi Muhammad shallaLlahu ‘alayh wasallam.
Amaliah-Amaliah Dzulhijjah
-Amal Shaleh
Disunnahkan melaksanakan segala bentuk ketaatan yang disebut sebagai amal shaleh pada sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah. Amal shaleh itu tidak terbatas pada amalan tertentu saja, sehingga amalan tersebut bisa berupa shalat, sedekah, membaca Qur’an, dzikir, puasa, dan amalan lainnya.
Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Ahmad berikut menjelaskan bahwa amal sholeh pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah itu lebih dicintai oleh Allah Ta’ala daripada amal shaleh di hari lainnya.
مَا مِنْ أَيَّامِ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيّاَمِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِى سَبِيْلِ اللهِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِى سَبِيْلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tidak ada satu amal shaleh yang lebih dicintai oleh Allah yang melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya:” Tidak pula jihad di jalan Allah?” Rasulullah menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya tapi ia tidak kembali/mati syahid (H.R. Ahmad dan Al-

Bukhari dari Ibnu Abbas).
Mengomentari hadis ini al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
وَاسْتُدِلَّ  بِهِ عَلَى فَضْلِ  صِيَامِ عَشْرِ  ذِي الْحِجَّةِ  لِانْدِرَاجِ
الصَّوْمِ فِي الْعَمَلِ
“Hadis ini dijadikan dalil keutamaan puasa di 10 hari Dzulhijjah, sebab puasa masuk dlm amal ibadah” (Fath al-Bari 3/390)
Syekh Abdul Qadir al-Jilany dlm al-Ghuniyah bi Thalibi Thariqil Haqq menukil pendapat yg menyatakan, bhw brg siapa yg memuliakan 10 hari Dzulhijjah, akn dapat 10 kemuliaan.

1- Umurnya berkah
2- Hartanya bertambah
3- Keluarganya mendapat perlindungan
4- Dosa-dosanya diampuni
5- Nilai amal baiknya dilipatgandakan
6- Mendapat kemudahan menjelang kematiannya
7- Mendapat cahaya terang di alam kuburnya
8- Saat ditimbang, amal kebaikannya diberatkan
9- Selamat dari siksa neraka
10- Mendapat derajat tinggi (surga).

Puasa 9 Hari Dzulhijjah
Telah jelas & shahih riwayat bhw Rasulullah menyukai puasa & memperbanyak ibadah di bulan haram & Dzulhijjah adlh salah satu dr bulan haram.
Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda:
قَالَ زِدْنِى. قَالَ «صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ». قَالَ زِدْنِى. قَالَ «صُمْ مِنَ الْح

ُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ». وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا
“…Sahabat berkata: “Tambahkanlah Nabi”. Maka Nabi bersabda: “Puasalah di bulan2 mulia dan tinggalkan. Puasalah di bulan2 mulia dan tinggalkan. Puasalah di bulan2 mulia & tinggalkan (diulang tiga kali. Rasulullah menggenggam tangannya lalu melepaskannya)” (HR Ahmad No 20338, Abu Dawud No 2428, Ibnu Majah No 1741, Nasai dalam Sunan al-Kubra No 2743, Thabarani No 18336 dan al Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman No 3738)
Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih Imam Muslim. Bahkan  berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan  Rajab).
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Dzulhijjah terkategori al-asyhur al-fadhilah  di samping Rajab, Muharram dan Sya’ban. Dzulhijjah juga terkategori al-asyhur al-hurum  di samping Dzulqa’dah, Muharram, dan Rajab.
Disebutkan dalam  Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan- bulan haram  yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Rajab dan  Muharram.
Dengan mengecualikan keharaman puasa pada 10 dzulhijjah/Idhul Adzha, dan 11-12-13 dzulhijjah/Ayyamut Tasyriq, berpuasa pada bulan dzulhijjah, lebih-lebih pada Sembilan hari pertama (tanggal satu hingga Sembilan dzulhijjah) hukumnya adalah sunnah muakkad (kesunnahan yang dikukuhkan).
Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zein menyatakan bahwa ragam puasa sunnah (shaumut tathawwu’) itu ada banyak, sedangkan yang disunnahkan secara kuat (yusannu mutaakkidan) itu ada lima belas ragam puasa.
Terkait dengan dzulhijjah beliau menyebut puasa ‘Arafah yang dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah. Puasa ini menempati urutan pertama puasa sunnah, karena sebagaimana diketahui, bahwa hari ‘Arafah adalah hari yang paling utama.
Dalam urutan kedelapan, beliau menyebut puasa delapan hari sebelum puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah (shaum al-tsamaniyah ayyam qabla al-tasi’). Dan dalam urutan kesepuluh, beliau menyebut puasa di bulan yang dimuliakan (dzulqa’dah, dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Syekh Zainuddin al-Malibary dalam Fathul Muin, menyebut puasa delapan hari awal di bulan dzulhijjah, dan puasa Arafah denga istilah shaumu tis’i dzilhijjah (puasa pada Sembilan hari pertama di bulan dzulhijjah).
Tentang kesunnahannya juga dinyatakan dalam Hasyiah As-Shawy:
وَنُدِبَ صَوْمُ الثَّمَانِيَةِ الْأَيَّامِ قَبْلَهُ أَيْ عَرَفَةَ وَصَوْمُ عَاشُورَاءَ
وَتَاسُوعَاءُ وَالثَّمَانِيَةِ قَبْلَهُ أَيْ تَ

اسُوعَاءَ وَبَقِيَّةِ الْمُحَرَّمِ وَصَوْمُ رَجَبَ وَشَعْبَانَ
“Dan disunahkan puasa 8 hari sebelum Arafah, juga 9-10 Muharram dan 8 hari sebelumnya, sisa bulan Muharram, puasa Rajab dan Sya’ban” (Hasyiyah ash-Shawi 3/251)
Tentang kesunnahan dan keutamaan puasa Tarwiyah dan ‘Arafah, berikut ini hadisnya:
صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَّةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ
“Puasa hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) menghapus dosa setahun dan Puasa ‘Arafah (9 dzulhijjah) menghapus dosa dua tahun” (HR Ibnu Hibban dan Ibnu an-Najjar dari Ibnu Abbas)
-Shalat Idul Adzha
Shalat Idul Adzha adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan pada hari raya Qurban atau pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunnah mu’akad baik baik lelaki maupun perempuan. Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai zawal (condongnya matahari ke arah barat). Shalat ini lebih utama daripada shalat Idul Fithri, karena landasannya adalah al-Quran. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Kautsar:
إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ ١  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ ٢  إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ ٣
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat y

ang banyak. Maka  dirikanlah shalat (Idul Adzha) karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
Adapun landasan haditsnya adalah:
كَانَ رَسُوْلُ اللهُ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ يُصَلُّوْنَ الْعِيْدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
“Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar melakukan shalat pada dua hari raya sebelum khotbah dilaksanakan.”(H.R. Muttafaq ‘Alaih).
-Berqurban
Qurban secara istilah berarti binatang yang disembelih pada hari raya Idul Adlha dan hari Tasyriq dengan tujuan ibadah kepada Allah. Menurut madzhab Syafi’, berqurban hukumnya sunnah muakkad kifayah. Artinya, bagi muslim, merdeka, baligh, berakal, dan mampu secara financial dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban. Jika salah satu dari anggota keluarga telah melaksanakannya, maka bagi anggota keluarga lainnyan tidak ada tuntutan untuk mengerjakan kesunnahan tersebut.
Berikut adalah salah satu praktek berqurban Rasulullah bersama para sahabatnya. Dalam sebuah riwayat, Abu Asad as-Sulami berkata:
عَنْ أَبِي اْلأَسَدِ السُّلَمِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَماً فَاشْتَرَينَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا
“Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Saw, kemudian Beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham, kemudian kami membeli hewan Qurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: “Ya Rasulallah, kami membeli hewan Qurban termahal”. Kemudian Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya hewan Qurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk” (HR Ahmad no 15533).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar