Ulama berbeda pendapat :
- ada yang Mutlaq tidak boleh (BAIK QURBAN SUNAT-WAJIB) seperti dijelaskan Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul-Muhtaj
- Dalam Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri, 2/310). I’anatuth Tholibiin Juz 2
“Dan disyaratkan pada mereka adalah dari orang-orang Islam, adapun selain mereka maka tidak boleh memberikan kepada mereka dari kurban sedikitpun”. Nihayatul Muhtaj bab kitab Udhhiyah
Hasyiyah Bujairomi alaa al-Khothib XIII/244
al-Majmuu’ VIII/425
Tidak ada komentar:
Posting Komentar