Rabu, 22 Agustus 2018

BOLEHKAH MEMBERIKAN DAGING QURBAN PADA NON MUSLIM


Ulama berbeda pendapat :
- ada yang Mutlaq tidak boleh (BAIK QURBAN SUNAT-WAJIB) seperti dijelaskan Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul-Muhtaj

- Dalam Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri, 2/310). I’anatuth Tholibiin Juz 2

“Dan disyaratkan pada mereka adalah dari orang-orang Islam, adapun selain mereka maka tidak boleh memberikan kepada mereka dari kurban sedikitpun”. Nihayatul Muhtaj bab kitab Udhhiyah

Hasyiyah Bujairomi alaa al-Khothib XIII/244

al-Majmuu’ VIII/425

Tidak ada komentar:

Posting Komentar