Hukum binatang yang disembelih dengan mesin ALAT POTONG halal bila memenuhi ketentuan :
• Penyembelihnya di lakukan oleh seorang muslim
• Mesin Alat potongnya memenuhi ketentuan syar’iy
Dan disyaratkan dalam penyembelihan adanya kesengajaan untuk benar-benar akan melakukan penyembelihan terhadap hewan yang dimaksud dan jenisnya// Jika ini sudah dilakukan berarti sudah cukup walaupun perkiraan dan jenisnya tidak akurat. (Yang dimaksud ‘adanya kesengajaan’… adalah benar-benar ada kehendak yang tinggi untuk melakukan sesuatu terhadap satu jenis binatang walaupun ia tidak sengaja untuk menyembelih. [ Syarh al-Minhaaj V/234, Hasyiyah Bujairomi IV/286 ].
Disyaratkan pada alat pemotongannya harus dalam keadaan tajam sehingga dapat melukai seperti pisau dan besi, bamboo, batu, peluru emas dan perak kecuali terbuat dari gigi dan kuku, hal ini sesuai dengan hadits riwayat Bukhari Muslim “Apapun yang dapat mengalirkan darah (binatang sembelihan) yang bukan terbuat dari gigi dan kuku serta disebutkan ketika disembelih nama Allah Ta’aala, maka makanlah”.. Disamakan dengan gigi dan kuku semua jenis tulang. (yang dimaksud ‘semua jenis tulang’) sudah cukup menjadi alat penyembelihan selain yang berupa ‘tulang dan gigi’ meskipun itu berbentuk rambut… [ Syarh al-Minhaaj V/241, Hasyiyah jamal ‘ala al-manhaj X/353 ]. Wallaahu A’lamu Bis Showaab..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar