Setelah diberitakan bahwa LPPOM menemukan kandungan Babi (serta bahkan kandungan organ Manusia, menurut kabar dari MUI Kalbar) dalam serum Vaksin MR (Measles Rubella) dan aneka polemik pro dan kontra nasional panjang yang menyertainya, maka per tanggal 21 Agustus 2018, pihak otoritas 'Ulama seluruh Indonesia, yakni MUI Pusat (gabungan dari para 'Ulama dari sekitar 70 organisasi Islaam RI) mengeluarkan Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018, berisikan:
Hukum HAROM terhadap vaksin Measles Rubella (MR) produksi SII dari negara India yang digunakan saat ini..
Dan karenanya, tentu saja pihak pemerintah khususnya pihak Eksekutif negara) WAJIB mencarikan alternatif yang lebih benar, yang lebih menjamin keselamatan masyarakat. Menepis keresahan masyarakat.
➡ http://www.halalcorner.id/fatwa-mui-nomor-33-tahun-2018-vaksin-mr-produk-sii-haram/
Pengingkaran terhadapnya, membiarkan adanya ancaman bagi masyarakat Muslim, tentu saja adalah hal mencelakakan Agama Masyarakat Muslim yang serius.
Demikianlah berita tentang langkah berikutnya akan penyelesaian konflik dan polemik diantara Masyarakat Muslim Indonesia, ya'ni konflik dan polemik antara: (1) pihak 'Ulama (MUI) dan (2) pihak pemerintah dalam hal halal atau tidaknya vaksin MR produksi SII yang digunakan pemerintah
Yang demikian itu, lebih utama (bagimu), dan lebih baik akibatnya.
(QS. An-Nisaa': Ayat 59)
Semoga ada alternatif vaksin yang halalan thoyyiiban (halal dan baik) dari sumber (produsen) lainnya.
Jangan lagi ada pihak yg bersikeras memakaikan vaksin produksi SII dari India itu terhadap masyarakat.
Ini sekaligus adalah tahdzir, kritik, terhadap cara kerja Manajemen Kualitas pihak yg bertanggung jawab Khususnya Manajemen Kualitas dari Kementerian Kesehatan RI, dalam memilihkan produk vaksin, yang sampai menghasilkan polemik pro dan kontra panjang di masyarakat, hingga keluarlah fatwa Harom MUI akan vaksin produk SII tersebut.
=================
📰 Berita sebelumnya:
Dari MUI Kalbar: “LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.
Selengkapnya:
➡ http://wartakota.tribunnews.com/2018/08/20/mui-pastikan-vaksin-rubela-positif-mengandung-babi-dan-organ-manusia-ini-penjelasan-resminya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar