PERTANYAAN :
Assalamualaikum,,, seorang istri menghibbahkn/mentashorrufkan uang tanpa sepengetahuan suami, Akan tetapi uang tersbt di dapat atas hasil kerja sang istri. apakah suami juga punya hak atas uang tersebutt ? hukumnya bagaimana ? Mohon penjelasannya.. Syukron
JAWABAN :
Suami tidak punya hak dan istri tidak wajib minta izin, bila kondisinya seperti itu. Lihat Kitab I'anah 4/95
Betul, apa bila rumah itu adalah milik si istri maka suami tidak punya hak sedikitpun untuk melarangnya.
Ini khusus bagi suami yang tidak mencukupi nafakahnya... di kitab Roudlotut tolibin 3/295
Suami tidak berhak melarang apapun dari istri secara muthlaq manakala suami tidak bisa menafkahi istrinya, sebab ketika suami tidak bisa memenuhi kewajibannya maka dia tidak punya hak untuk melarang istrinya
Betul, apa bila rumah itu adalah milik si istri maka suami tidak punya hak sedikitpun untuk melarangnya.
Aunul ma’bud 8/45
Almausu’atul fiqhiyyah 2/9428.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar