Sabtu, 18 Agustus 2018

Hukum kulit hewan qurban sebagi upah


Menjual atau menjadikan sebagai ongkos, terhadap kulit, kepala, kaki qurban maupun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudlahhi maupun wakil/panitia adalah tidak boleh, bahkan untuk qurban wajib/nadzar wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan semisal kulitnya. Beda halnya dengan qurban sunat, walaupun juga tidak boleh menjual sedikitpun tetapi memanfaatkan semisal kulitnya masih diperbolehkan. Keterangan diambil dari :

(Tidak boleh menjual), maksudnya har am atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat. (albaajuri II/311).

Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu nadzar ataupun sunat. (al-Majmuu’ II/150).

Maka tidak boleh baginya (mudhahhi) memanfaatkan kulitnya (qurban nadzar) seperti menjadikannya untuk wadah, namun boleh baginya meminjamkan dan menyewakannya. (al-baajuuri II/301).
Namun bila daging qurban tersebut telah dibagikan hukum menjualnya adalah :
>> Boleh apabila penerimanya termasuk orang-orang fakir-miskin karena daging qurban bagi mereka bersifat tamlik (hak kuasa memiliki) secara penuh sehingga baginya boleh melakukan muamalah dengan dagingnya seperti menjual, menghibahkan dll.
>> Tidak boleh bila yang menerimanya orang kaya karena daging qurban bagi mereka bersifat DHIYAAFAH (suguhan) yang hanya diperbolehkan bagi mereka memakannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar