{MENELAN SISA MAKANAN KETIKA SHOLAT}
Jika yang ditelan hanya rasanya saja (BUKAN SISA MAKANAN) maka tidak membatalkan sholat,misal sebelum sholat sudah berkumur tetapi masih ada rasa manis/pedas dalam mulut maka menelan ludah tidak batal,tp jika ada WUJUDNYA (`Ain) meski hanya sedikit/kecil maka batal jika di telan,solusinya sikatan/siwakan dulu sebelum sholat.
Habib Novel Al-Athos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar