Bila ada niat talak dari seorang suami yang mengirim SMS atau e-mail tersebut maka jatuh talak, bila tidak ada niat talak tidak jatuh..
Menulis talak walau berupa kalimat talak yang SHORIH (jelas, seperti kata talak, cerai dan pisah) hukumnya menjadi KINAYAH berarti bila ada niat dari suami maka jatuh talak, bila tidak ada niat tidak jatuh… [ Asna alMathoolib III/277 ].
[ Asybah aw annadhooir I/489 ].
Kalo melaui telepon sah,karena syarat talaq jatuh g harus didepan istri,yang penting bisa didengar oleh diri sendiri
Habib Novel Al-Athos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar