1. Boleh.
2. Boleh pakai besi pake emas juga kagak apa apa dg syarat ada hajat
Hal hal yang diperbolehkan menggunakan emas, salah satu diantaranya adalah untuk menambal gigi / sebagai gigi palsu, artinya apabila ada gigi yang tanggal atau rusak sekira tidak bisa dipakai maka diperbolehkan menambalnya / menggantinya dengan gigi dari emas. [Taqrirotus Sadidah I / 357].
3. Kalau giginya emas maka :
Seandainya susah (bisa dicabut namun dengan melukai gusi mayit) maka tidak boleh (haram) mencabutnya untuk menjaga kehormatan mayit. Jika gampang dicabut maka dicabut dan menjadi warisan bagi ahli warisnya. Sebagaimana yang di fatwakan oleh Al-'Allamah Al-Habib 'Umar Bin Hafidz, Nomer fatwa yang ke 124
Habib Novel Al-Athos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar