Suami tidak punya hak atas harta istri, dalam kasus diatas istri boleh minta cerai..
أسنى المطالب في شرح روض الطالب - (ج 3 / 441
Seorang suami tidak boleh menggunakan atau menyembunyikan harta milik istri tanpa seizin istri. malahan seorang suami wajib menafkahi istri sekalipun si istri tersebut seorang yang kaya.
Hemmm.... jangan buru2 minta talak... seandainya kalau istri pulang berkumpul dengan suami menjadikan suami baik (tidak lagi mengambil kiriman uang istri) maka itulah yang harus dilakukan oleh istri demi kebaikan keluarga, ketaatan dan adab kehidupan si istri bersama suami... demikian juga perlu difikirkan nasib anak-anaknya kalau sampai terjadi talak.
Dari awal saya sudah dapat menduga, si suami tidak bertanggung jawab atas hak-haknya sebagai suami, karena biaya anaknya saja minta sama istri, bagaimana kalau nanti bersama istri ?
Bahkan, andaikan ada seorang istri tidak dinafkahi oleh suami, maka boleh istri keluar rumah untuk mencari biaya hidup sekalipun TANPA IZIN SUAMI. Jadi Setuju dengan kg Sunde Pati... BUNGKUS..! Ibarot dari (AL-MAJMU') Imam Nawawi
Menjadi suami jangan sok kalau memang keadaannya tidak memungkinkan untuk membiayai istri (apalagi orangnya masih muda sehat)... mustinya suami dalam hal ini harus bersukur jika si istri rela mencari nafkah sendiri...
1. Suami tidak brhak mentashorufkan harta istri tanpa seizinya dan jika istri mgizinkan maka pentashorufkan hrtanya harus sesuai apa yang di kehendaki istri. jika tidak maka suami wajib menggantinya.
2. Khulu' seperti ni boleh tanpa di makruhkan.
Dalam kitab syarah al muhazab bahwa seorang istri tidak wajib menyiapkan sandang, papan dst. Juga tidak wajib memasak, mencuci,dst. Kewajiban istri hanya di ranjang.
Almausu’atul fiqhiyyah 2/9428.
bahwa wanita pun termasuk ahli tashorruf (mendayagunakan harta). tidak ada hak untuk suami dari harta istrinya, maka suami todak memiliki hak untuk MENGHALANGI istri dalam pentashoruafna harta miliknya.
Habib Novel Al-Athos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar