Hukum merokok, makan dan minum di tempat-tempat tersebut adalah sebagai berikut:
1.Kalau terjadi idza' (menyakiti atau mengganggu orang lain) hukumnya makruh menurut sebagaian pendapat. Dan menurut pendapat yang lain hukumnya haram.
2.Apabila terjadi taqdzir (mengotori masjid) atau bertujuan menghina (Ihanah) kemulyaan masjid maka hukumnya haram.
3.Hukum-nya dapat berubah menjadi sunnah apabila keberadaan-Nya dapat menimbulkan semangat untuk taklim (mengajar) atau imaroh masjid (meramaikan masjid) dengan tetap menghindri taqdzir dan ihanah.
Catatan : Dalam masalah merokok dalam tempat tempat-tempat tersebut ada beberapa ulama' yang langsung mengharamkan-Nya secara mutlaq di antaranya :
Al-Imam Al-Hifny
Beliau menukil adari beberapa gurunya, beliau berkata: "Merokok di majlis Al-Qur'an menghawatirkan penyebab SU'UL KHOTIMAH, semoga Alloh melindungi kita semua". Oleh karena itu atas segala keadaaan berhati-hatilah, karena berhati-hati {ikhtiath} adalah perbuatan orang-orang yang takut kepada Alloh
Habib Novel Al-Athos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar