Sholat yang terlewat (waktunya) di dalam perjalanan itu bisa diqodlo' dalam perjalanan dengan diqoshor, tidak boleh dilakukan (dengan diqoshor) dirumah.
Kata-kata bisa diqodlo' dalam perjalanan dengan diqoshor ini jika seseorang menghendaki untuk mengqoshor, jika tidak menghendaki maka boleh mengqodlo'nya dengan sempurna (tanpa diqoshor).
- Hasyiyah al-bajuri juz 1, hal. 205
Jadi yang boleh diqodlo' dengan diqoshor adalah sholat yang terlewat waktunya dalam perjalanan boleh mengqoshor, dan dilakukan masih dalam perjalanan yang boleh untuk mengqoshor. Bukan :
1.sholat yang terlewat waktunya yang ada dirumah kemudian diqodlo' diperjalanan yang boleh mengqoshor. dan juga bukan
2.sholat yang terlewat waktunya diperjalanan yang boleh mengqoshor kemudian diqodlo' dirumah/tempat muqim. -- maka dalam dua keadaan ini wajib sholat dengan sempurna (tidak boleh diqoshor). Wallohu a'lam bis showab
Habib Novel Al-Athos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar