Kamis, 08 Februari 2018

ALASAN KEMAKRUHAN MENIKAHI SEPUPU


PERTANYAAN :

Assalamu alaikum, mohon penjelasan, apa alasan ulama yang menyatakan makruh menikahi saudara sepupu?

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam, Alasannya : Karena kecenderungan seseorang memiliki perasaan malu saat intim dengan kelurga dekatnya hingga menimbulkan syahwat yang lemah yang berdampak pada garingnya keturunan.
( قَرَابَةٌ غَيْرُ قَرِيبَةٍ ) لِضَعْفِ الشَّهْوَةِ فِي الْقَرِيبَةِ فَيَجِيءُ الْوَلَدُ نَحِيفًا قَالَ الزَّنْجَانِيُّ وَلِأَنَّ مِنْ مَقَاصِدِ النِّكَاحِ اشْتِبَاكُ الْقَبَائِلِ لِأَجْلِ التَّعَاضُدِ وَاجْتِمَاعِ الْكَلِمَةِ وَهُوَ مَفْقُودٌ فِي نِكَاحِ الْقَرِيبَةِ ،
(Keterangan kerabat yang tidak dekat) karena lemahnya syahwat pada kerabat dekat maka anaknya kelak menjadi garing. Az-Zanjany berkata “Dan karena tujuan pernikahan mempertautkan kabilah-kabilah yang berselisih serta mempertemukan kalimat dan yang demikian tidak diketemukan dalam pernikahan saudara dekat. [ Asnaa al-Mathaalib 14/264 ].
تخيروا لنطفكم غير ذات قرابة قريبة بأن تكون أجنبية، أو ذات قرابة بعيدة لضعف الشهوة في القريبة فيجئ الولد نحيفا.
Pilihlah untuk sperma kalian wanita yang bukan kerabat dekat, wanita yang lain atau wanita kerabat yang jauh karena lemahnya syahwat dalam wanita kerabat yang dekat maka anaknya kelak menjadi garing. [ Al-Iqnaa II/65 ].

Diriwayatkan dalam sebuah hadits “Janganlah kalian nikahi wanita kerabat yang dekat karena anak kelak tertitahkan garing, yang demikian karena akibat lemahnya syahwat pada wanita kerabat dekat, keterangan ini yang dituturkan as-Syarbiny dalam Kitab Syarhnya al-Manhaj an-Nawawy.
Namun Ibn Shalah menyatakan bahwa hadits ini tidak didapati asal kepastiannya, Ibn Atsir mengelompokkannya kedalam Kitab an-Nihaayah Fi Ghoriib al-Hadiits wal Atsaar (kitab yang menerangkan aneka hadits-hadits yang asing)
Dan tidak tercemarkan kehormatannya oleh hukum ini menikahkannya baginda Nabi SAW putri beliau, Fathimah atas Sayyidina Ali ra, karena beliau menjalani dengan tujuan menerangkan kelegalan pernikahannya atau karena diantara keduanya sudah bukan kerabat dekat sebab Fathimah adalah anak perempuan dari anak paman Sayyidina Ali yang artinya sudah tergolong kerabat jauh. [ Al-Fiqh al-Manhaji IV/26 ].

(Keterangan Yang bukan kerabat dekat) berdasarkan hadits yang melarangnya dengan alasan mengakibatkan keturunan yang garing. Namun keberadaan hadits ini dipertentangkan oleh banyak ulama disamping alasan menikahkannya baginda Nabi SAW putri beliau, Fathimah atas Sayyidina Ali ra. Yang dimaksud dengan garungnya keturunan diatas adalah arti dhahirnya bahwa perasaan yang muncul pada umumnya sebab rasa malu akan timbul pada kerabat dekat..
Sedang Ali tergolong kerabat jauh sebab yang dimaksud kerabat dekat adalah orang-orang yang sejajar dalam garis derajat persaudaraan dan kepamanan, Fathimah ra adalah putri dari anak paman Ali maka ia tidak dalam garis sejajar, tergolong kerabat jauh yang menikahinya lebih utama ketimbang menikahi wanita lain sebab pengertian kerabat dekat diatas telah tertepiskan. [ Tuhfah al-Muhtaaj 29/188 ].

: kalau "Illat" berupa "memiliki perasaan malu saat intim dengan kelurga dekatnya" itu tak ada... Apakah kemakruhan itu bisa hilang..??
- Pernikah dengan gen yang berjauhan lebih dapat menghasilkan keturunan-keturan yang cemerlang
[ Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 24/61 ].

Adapun mengenai hadits :
لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا
Al hafizh Al 'Iraqi dalam takhrij Ihya
حديث لا تنكحوا القرابة فإن الولد يخلق ضاويا قال ابن الصلاح لم أجد له أصلا معتمدا قلت إنما يعرف من قول عمر أنه قال لآل السائب قد أضويتم فانكحوا في النوابغ رواه إبراهيم الحربي في غريب الحديث.
Sementara Sayyid Murtadha az Zabidi dalam Ittihaaf juz V halaman 349, Mu`assasah At Taarikh al 'Arabi Beirut
وما رواه الحربي رواه أبو نعيم في فضل النفقه على البنات كذا بخط الحافظ ابن حجر
Dan Al hafizh Ibn Hajar dalam At Talkhiish al Habiir juz III halaman 304

Tidak ada komentar:

Posting Komentar