Qunut pada shalat Subuh merupakan sunah Rasulullah saw. berdasarkan hadis sahih.
Dari Anas r.a.: “ sesungguhnya Rasulallah ﷺ. Senantiasa berqunut pada (shalat) Subuh sampai ia meninggalkan dunia ini.”(HR. Hakim dalam kitab Al-Arba’in. Ia menyebutkan sebagai hadis shahih)
Menurut madzab kami qunut disyariatkan pada shalat subuh dan hukumnya sunah muakad (ab’adh). Sekiranya ketinggalan membacanya tidak batal juga shalatnya tetapi dijabar dengan sujud sahwi, baik ketinggalan itu disengaja atau lupa.
Adapun membaca qunut pada shalat yang lima waktu selain dan shalat Subuh terdapat tiga qaul dan Imam Syafii rahimahullaahu ta‘aal. Qaul pertama, yaitu qaul yang masyhur, bahwa jika terjadi sesuatu yang menyusahkan umat Islam dianjurkan (disunahkan) mereka berqunut dalam shalat. Jika tidak terjadi apa-apa tidak dikerjakan qunut itu. Qaul kedua boleh berqunut secana keseluruhan. Qaul ketiga, tidak boleh berqunut secara mutlak. Wallaahu a’lam.
Menurut mazhab kami disunahkan pula berqunut pada rakaat terakhir shalat Witir dimulal tanggal 16 Ramadhan atau pada pertengahan kedua bulan Ramadhan. Selain keterangan di atas masih ada pendapat yang mengatakan bahwa berqunut pada shalat Witir adalah selama bulan Ramadhan. Ada lagi keterangan lain yang mengatakan bahwa berqunut pada shalat Witir itu adalah sepanjang tahun (selamanya). Yang terakhir ini adalah mazhab Abu Hanifah. Keterangan pertama adalah pendapat yang masyhur di dalam mazhab kami. Wallaahu a‘lam.
Pasal Pertama :
Tempat meletakkan bacaan qunut menurut mazhab kami pada shalat subuh sesudah bangkit dan rukuk rakaat kedua. Imam Malik berpendapat, bahwa membaca qunut adalah sebelum rukuk. Para ashab berpendapat, sekiranya penganut mazhab Syafi’i berqunut sebelum rukuk maka qunut yang dibacanya itu belum terbilang sebagai qunut, demikian pendapat yang lebih sahih. Kemudian ia harus mengulang kembali qunutnya sesudah rukuk dan sujud sahwi. Ada juga pendapat lain yang mengatakan tidak perlu sujud sahwi dan pendapat lain lagi tidak perlu mengulangi qunut sesudah rukuk, cukup dengan qunutnya sebelum rukuk itu.
Adapun lafaznya yang dibaca sebagaimana diriwayatkan hadis shahih
Dari Hasan bin ali ia berkata :
Rasulullah ﷺ. mengajarkan kepadaku beberapa kalimat agar dibaca pada shalat Witir. Yaitu:
ALLAAHUMMAHDI NII FIIMAN HADAIT. WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AFAIT. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT. WA BARIKLI FII MAA A’THAIT. WA QINII SYARRA MAA QADHAIT. FA INNAKA TAQDHII WA LAA YUQDHAA ‘ALAIK. WA INNAHUU IAA YADZILLU MAN WAALAIT. TABAARAKTA RABBANAA WA TA’AALAIT.
(Ya Allah berilah aku petunjuk hingga tergolong orang yang kauberi petunjuk. Selamatkanlah daku sehingga aku berada di antara orang-orang yang Kauselamatkan. Peliharalah aku sehingga termasuk orang yang Kaupelihara. Berkatilah pada sesuatu yang Kauberikan kepadaku. Peliharalah aku dari bahaya yang Kautetapkan (turunnya). Sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan tidak ada orang yang menentukan sesuatu terhadap Engkau. Tidak akan menjadi hina orang yang Kaulindungi. Engkau, ya Tuhan kami Yang Maha Suci dun Mahatinggi).
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, an-Nasi'i, ibnu Majah, al-Baihaqi, dan lain-lain dengan isnad shahih) Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan dan kami tidak mengetahui adanya qunut yang lebih baik lagi dan Nabi saw. selain ini
Pada riwayat lain yang disebutkan oleh al-Baihaqi bahwa Muhammad bin Hanafiyah bin Ali bin Abi Thalib r.a., Ia berkata: “Sesungguhnya doa itu ialah yang dibaca oleh ayahku sebagai qunutnya pada shalat Subuh.”
Disunahkan sesudah membaca doa qunut melanjutkan dengan: Allaahumma shalli a’laa Muhammadin wa ‘alaa aali Muhammadin wa salim. (Ya Allah, limpahkanlah selawat [rahmat] dan kesejahteraan kepada nabi Muhammad dan kepada keluarganya).
Menurut riwayat an-Nasa’i dengan isnad hasan: wa shallallaahu ‘alan nabiy (Semoga Allah melimpahkan selawat alas Nabi Muhammad ﷺ)
Para ashab mengatakan, sekiranya seseorang berqunut dengan membaca qunut yang diriwayatkan dan Umar bin Khaththab r.a. tentunya juga bagus.
Umar membaca qunut itu sesudah rukuk pada shalat subuh. Qunut yang dibacanya adalah: (Ya Allah, sungguh kami mohon pertolongan dan ampunan pada Mu. Kami tidak kufur kepada-Mu, kami heriman kepada-Mu. Kami menjauhkan diri dan orang yang menentang-Mu. Ya Allah, hanya kepada-Mu kami menyembah dan karena-Mu kami melaksanakan shalat dan sujud. Hanya kepada-Mu kami menuju dan berlari. Kami harapkan rahmat-Mu dan kami sangat takut kepada siksa-Mu. Sesungguhnya siksa-Mu yang sangat pedih akan mengenai orang-orang kafir. Ya Allah, turunlan siksaan kepada orang-orang yang kajir yang menghalang-halangi jalan-Mu, mendustakan rasul-rasul-Mu, dan membunuh auliya (pembela agama) -Mu. Ya Allah, berilah ampunan bagi orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam laki-laki don perempuan. Ya Allah, perbaikilah hubungan balk di antara mereka dan jadikanlah hati mereka bersatu. Jadikan iman dan hikmah bersemi di dalam hati mereka. Tetapkanlah mereka herpegang teguh dengan agama yang dihawa oleh Rasul-Mu saw Ilhami mereka dengan kesungguhan menepati janji yang dibuai mereka kepada-Mu. Tolonglah mereka menghadapi musuh-Mu dan musuh mereka sendiri. Ya Tuhan Yang Maha benar, jadikanlah kami di antara mereka).
Para ashab mengatakan, sunah mengumpulkan qunut Umar ini dengan lafal qunut yang tersebut sebelumnya. Sekiranya hendak dibaca sekaligus kedua macam qunut itu, maka menurut pendapat yang lebih sahih, qunut Umar dikemudiankan membacanya. Sekiranya hendak diambil salah satunya saja untuk dibaca maka yang dibaca adalah sebaiknya qunut pertama.
Sesungguhnya disunahkan menghimpun kedua macam lafal qunut itu apabila seseorang yang shalat itu sendirian atau imam yang diikuti oleh makmum yang terbatas dan mereka menyetujui shalat dilaksanakan dengan lama. Wallahu a’lam.
Perlu diketahui bahwa menurut pendapat yang dipilih di kalangan ulama, qunut itu tidak dibatasi doanya, doa apa saja yang dibaca ketika itu sudah cukup memenuhi pengertian qunut. Sekiranya ketika itu dibaca satu ayat atau beberapa ayat al-Qur an yang mengandung doa, itu pun sudah dapat discbut qunut. Akan tetapi bacaan yang terafdal adalah yang tersebut dalam sunah Nabi saw. Sekelompok ulama dan ashab kami ada pula yang berpendapat bahwa qunut itu mempun yai lafal yang khusus dan tidak dapat diganti dengan bacaan doa lainnya.
Disunahkan bagi imam mengucapkan - Allaahummahdinaa dan seterusnya - dengan lafal jamak. Sekiranya diucapkan dengan lafal sendirian - Allaahummahdinii dan seterusnya - hasil qunut itu untuk dirinya sendiri dalam keadaan makruh. Oleh karena itu imam dimakruhkan berdoa dengan lafal sendirian untuk dirinya sendiri saja.
Dari Tsauban r.a., Ia berkata, Rasulullah ﷺ. bersabda: “Janganlah seorang hamba (Allah) mengimami orang banyak lalu, ia herdoa yang khusus untuk dirinya saja tanpa men gikutkan mereka. Jika ia berbuat demikian maka berarti ia telah , mengkhianati mereka”. (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi) ,Tirmidzi menyatakannya hadis hasan.
Pasal Kedua :
Para ashab berselisih pendapat tentang mengangkat tangan pada doa qunut dan menyapukannya ke muka setelah selesai. Ada tiga pendapat mengenai masalah tersebut. Pertama, pendapat yang lebih sahih, disunahkan mengangkat dua tangan dan tidak menyapukannya ke muka. Kedua, mengangkat kedua tangan dan menyapukannya ke muka apabila selesai. Ketiga, tidak mengangkat tangan dan tidak menyapukannya.
Para ulama bersepakat bahwa selain dari muka tidak ada yang disapu, misalnya dada dan lain-lain, bahkan menyapu selain dari muka adalah makruh hukumnya.
Para ulama berselisih pendapat mengenai suara membaca qunut. Pertama, kebanyakan ulama dan ashab berpendapat, jika seseorang itu shalat sendirian, qunut dibaca dengan suana sir (berbisik) dan jika menjadi imam,qunut dibaca dengan suara jahar (nyaring). Inilah pendapat yang sahih dan terpilih oleh kebanyakan ulama. Kedua, qunut dibaca dengan sir sebagaimana doa-doa lainnya dalam shalat.
Adapun makmum yang berada di belakang imam dengan bacaan qunut sir, maka ia membaca qunut dengan sir pula sebagaimana ia membaca doa-doa Iainnya. Jika imamnya membaca dengan jahar sedangkan makmum dapat mendengarnya, cukup bagi makmum mengaminkan doa qunut imamnya, dan ia membaca bersama-sama imam dengan suara sir beberapa kalimat terakhir yang mengandung puji-pujian kepada Allah. Jika suara imam tidak terdengar olehnya, ia membaca qunut dengan suara sir di belakang imam. Ada pula pendapat yang mengatakan cukup bagi makmum mengaminkannya.
Ada lagi pendapat lain, makmum boleh membaca bersama-sama imam walaupun suara imam terdengar olehnya. Pendapat yang dipilih oleh kebanyakan ulania adalah yang pertama di atas.
Apabila qunut dibaca pada selain dan shalat subuh, misalnya shalat Magrib dan Isya, maka berlaku hukum yang sama dengan bacaan qunut shalat Subuh. Atau dibaca misalnya pada shalat Zuhur dan Asar maka ada pendapat yang mengatakan dibaca dengan suara sir dan ada pula yang berpendapat dibaca seperti shalat Subuh
Hadis sahih menyebutkan bahwa qunut Rasulullah ﷺ. yang dibacanya dan ditujukan buat mereka yang membunuh guru-guru aI-Quran di Bir Mauunah menunjukkan bahwa qunut itu dibaca dengan jahar pada semua shalat wajib.
Di dalarn Sahih Bukhari disebutkan pada bab Tafsir Firman Allah: “Tak ada sedikit pun campur tangannya datam urusan merka” ( Q.S. Ali imran [31]: 128)
Dari Abu Hurairah r.a.: "Sesungguhnya Nabi ﷺ. membaca qunut dengan suara jahar pada qunut naazilah."
selesai kutipan
Jadi qunut ada 3 :
1.Qunut Subuh
2.Qunut witir pada pertengahan ramadhan hingga akhir
3.Qunut Naazilah
Ketiganya hukumnya dalam pandangan MADZAB SYAFII sudah dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab AL ADZKAR , kutipannya diatas.
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar