PERTANYAAN :
Bagaimana kalau puasa DALAA'ILUL KHOIROOT.. yang puasanya dalam jangka 3,5 tahun tidak berhenti2 kecuali hari2 yang diharamkan... boleh nggak...?
JAWABAN :
Puasa DAHR ( sepanjang tahun selain hari raya dan hari tasyriq )
Menurut kalangan Madzhab syafiiyyah (Mughni Almuhtaaj I/447) makruh hukumnya mengkhususkan puasa jumah, sabtu dan ahad dan juga makruh puasa DAHR (puasa sepanjang tahun) kecuali hanya berbuka dihari Ied dan hari-hari tasyriq bagi orang yang khawatir terjadi bahaya dalam dirinya atau terbengkalainya tanggungjawab pada dirinya baik yang bersifat wajib atau sunat (seperti mencukupi keluarga) berdasarkan hadits yang tersebut dahulu dan hadits
“Sesungguhnya dalam dirimu ada kewajiban terhadap Tuhanmu, keluargamu dan jasadmu”
Dan dalam sebuah hadist disebutkan :
“Tidak ada puasa sepanjang tahun” (HR Bukhori Muslim) cenderung diarahkan pengertiannya pada hadits ini, Bagi orang yang tidak mengkhawatirkan terjadi bahaya dalam dirinya, atau terbengkalainya tanggungjawab pada dirinya di sunahkan puasa DAHR karena hadits-hadits yang diatas masih bersifat muthlak dan dengan berdasarkan hadits nabi yang lain
“Barangsiapa puasa DAHR menjadi sempit baginya neraka jahannam (artinya dia tidak memasukinya, atau tidak ada tempat baginya dalam neraka jahanam". [ Kitab Nail al-Authaar IV/255. HR Imam Baehaqi dan Ahmad]. Fiqh Al-Islaam wa Adillatuhu III/22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar