Kamis, 15 Februari 2018

Shalat Fardhu Bermakmum Pada Orang Sholat Sunat


PERTANYAAN :

Kasus : si saprul sdang sholat sunah ba'diyah, tiba-tiba dari belakang ada yang nepak pundak saprul  yang brarti dia ngemakmum ama saprul.. Tindakan apa yang harus saprul lakukan ?
JAWABAN :

Menurut Imam Syafi'i tidak disyaratkan derajat sholat IMAM harus sama jenisnya (seperti sholat adaa' dan Qodhoo') juga tidak tidak disyaratkan harus sama derajatnya (seperti imam sholat sunnah sedang makmum sholat wajib) asalkan NIZHOM / urutannya sholat sama diperkenankan sholat berjamaah, (yang nizhomnya tidak sama seperti imam sholat janazah sedang makmum sholat dhuhur misalnya).
Berbeda dengan Imam Madzhab lain (Hanafi, maliki dan Hambali) yang memang di syaratkan derajat sholat imam tidak boleh lebih rendah ketimbang sholatnya makmum.....

Fiqh Alaa madzaahib Al-Arba'ah I/664

Dan tidak bahaya perbedaan niatnya imam dan makmum dalam shalat berjamaah karena tidak adanya kenistaan ketidaksamaan didalamnya, karenanya sah makmumnya orang shalat fardhu pada imam yang shalat sunat, makmum shalat ada’ pada imam shalat qadha dan makmum shalat panjang seperti shalat dzuhur pada imam shalat pendek seperti shalat shubuh dan sebaliknya hanya saja hukumnya makruh namun masih didapatkan fadhilah berjamaah. Berkata as-Suwayqy “Kemakruhan tersebut tidak dapat menafikan fadhilah jamaah”. [ Hasyiyah al-Baajury I/205, as-Syarqowi juz I/322 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar