Rabu, 28 Februari 2018

HUKUM MEMBACA ALQUR'AN DENGAN CEPAT

Ada empat macam tempo bacaan yang telah disepakati ahli tajwid, yaitu :
 
1.At-Tartil, yaitu membaca Al-Quran dengan tempo lambat/pelan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid, serta memperhatikan mananya. Tempo bacaan inilah yang paling bagus, karena sesuai dengan perintah Allah dalam Surat Al-Muzammil.
2.At-Tahqiq, yaitu membaca Al-Quran dengan tempo lebih lambat dari tartil, tempo bacaan ini lazim di gunakan dalam mengajarkan bacaan Al-Quran.
3.At-Tadwir, yaitu membaca Al-Quran dengan tempo pertengahan, yaitu tidak terlalu cepat dan tidak juga terlalu lambat (antara Tartil dan Hadr). Ukuran bacaan yang digunakan dalam tadwir adalah ukuran pertengahan, yaitu jika ada pilihan memanjangkan bacaan boleh 2, 4, atau 6 maka tadwir memilih yang 4.
4.Al-Hadr, yaitu membaca Al-Quran dengan cepat, namun tetap memelihara hukum-hukum tajwid. Cepat disini biasanya menggunakan ukuran terpendk selagi di bolehkan, seperti membaca mad jaiz dengan 2 harokat.
 
Syekh Al-Ahwazi pernah ditanya tentang bacaan "Al-Hadr", beliau menjawab : "Al-Hadr adalah bacaan yang murah, yang enak kata-katanya, namun tidak membuat orang yang membacanya keluar dari tabiat orang arab pedalaman dan pembicaraan orang-orang yang fashih setelah membaca dengan salah satu riwayat dari salah seorang imam dari beberapa imam qiro'ah berdasarkan ketentuan dalam hukum mad, hamzah, qoth', washol, tasydid, takhfif, imalah, tafkhim, ikhtilas dan ishba' . Jika kaedah-kaedah tersebut dilanggar maka ia dianggap orang yang bersalah".
 
Imam Malik Rodhiyallohu 'anhu juga pernah ditanya mengenai membaca dengan cara "al-hadr" ketika membaca al-qur'an, beliau menjawab : "Sebagian orang jika ia membaca dengan cepat itu lebih mudah baginya, sedangkan jika ia membaca dengan tartil malah salah, jadi semua tergantung dari bacaan mana yang dianggap mudah, dan ini adalah hal yang diluaskan (boleh memilih)".
 
Al-Qodhi Abul Walid Ath-Thorthusyi menjelaskan bahwa yang dimaksud dari perkataan Imam Malik tersebut adalah dianjurkan bagi setiap orang untuk membaca al-qur'an sesuai dengan kebiasaannya dan yang dianggap mudah baginya,sebab bila seseorang disuruhuntuk membaca dengan cara lain yang sulit baginya itu malah akan membuatnya berhenti membaca al-qur'an atau memperbanyak dalam membaca al-qur'an.
 
Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa membaca al-qur'an dengan cepat, dalam istilah ilmu tajwid dinamakan "al-hadr", dan bacaan seperti itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan jika memang seseoarang merasa lebih mudah membaca dengan cara tersebut, dengan ketentuan selama orang yang membaca dengan cara tersebut tetap menjaga agar bacaannya tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam ilmu tajwid. Wallohu A'lam
 

 
- Fiqhu Qiro'atil Qur'an, Hal. 48-49
 
- At-Tamhid Fi Ilmit Tajwid, Hal. 50
 

 
- Nihayatul Qoul Al-Mufid Fi Ilmit Tajwid, Hal. 15
 
 
- Nihayatul Qoul Al-Mufid Fi Ilmit Tajwid, Hal. 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar