Selasa, 27 Februari 2018

HUKUM MEMBUNUH NYAMUK DENGAN RAKET SETRUM


PERTANYAAN :

Assalamu alaikum.. Para asatid wa asatidah saya mao ikut bertanya. Pernah denger di pengajian dulu bahwa tidak boleh membakar hewan hidup2, namu hadistnya lupa2 tidak ingat. Nah skrg ada alat raket nyamuk yang bisa di cas,apakah membunuh nyamuk dngan raket strum sama dngan membakar,dan bagai mana hukumnya.wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokaaatuh!Jawaban :
JAWABAN :

Hukumnya aantara makruh dan haram,ini copas dari ebook Bahtsul Masail,  Bagaimana Hukum Raket Elekrik Pengusir Nyamuk ?
Deskripsi : Tidaklah sesuatu yang baru jika kemajuan pengetahuan yang sarat akan teknologinya, telah banyak mewarnai dimensi kehidupan manusia, contohlah alat yang banyak beredar dewasa ini, berupa raket elektrik yang difungsikan sebagai alat pengusir atau bahkan pemusnah nyamuk. Dibalik fungsi praktis dan efektifnya ternyata alat ini menyimpan segudang permasalahan yang menuntut kita untuk memeja bahtsukan.
Pertanyaan : Bagaimana tinjauan fiqh tentang fungsi dasar raket elektrik di atas ? Dalam konsep pencegahan dan pemusnahan hewan tertentu ( seperti nyamuk .red), adakah barometer dan batasannya ?
Jawaban : Makruh karena menyetrum adalah termasuk penyiksaan
Catatan : Kalau banyak nyamuk dan tidak bisa diusir dengan obat nyamuk biasa maka hukum menggunakan raket elektrik adalah boleh, dan kalau baterainya lemah (tidak langsung membunuh) maka haram. (maraji')
Ada , yaitu konsep dari hadits Nabi "fa ahsinuu al-qotlah" , dengan tidak adanya ta`dzib (penyiksaan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar