Minggu, 18 Februari 2018

HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN MUSHOLLI MEMBATALKAN SHOLAT


PERTANYAAN :

Asslamaulaikum..  Asatidz..Mau bertanya.. Hal-hal apa sajakah yang membolehkan seseorang membatalkan sholatnya.??? Baik Fardlu maupun Sunnah ?
JAWABAN :

Wa'alaikumsalam

MEMUTUS IBADAH
• Memutus ibadah wajib setelah masuk didalamnya dengan tanpa adanya MUSAWWIGH (hal yang memperbolehkannya secara syar’i) hukumnya TIDAK DIPERKENANKAN menurut kesepakan ulama fiqh karena memutusnya tanpa alasan berarti mempermainkan kemuliaan suatu ibadah sebagaimana firman Allah “Dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian” (QS. Muhammad, 33).Sedang memutuskannya disertai MUSAWWIGH (hal yang memperbolehkannya secara syar’i) maka diperbolehkan menurut syariat, maka boleh memutus shalat sebab hendak membunuh ular karena ada perintah membunuhnya, menyelamatkan harta benda yang bernilai baik miliknya sendiri atau orang lain, menolong orang yang mengaduh meminta bantuan, memperingatkan orang yang tidak tahu atau tidur yang hendak dicelakai semacam ular dan tidak memungkinkan baginya hanya peringatan dengan bacaan tasbih.Ibadah PUASA boleh diputuskan demi menyelamatkan orang yang tenggelam, mengkhawatirkan keselamatan diri, atau karena sedeng menyusui.
• Sedang memutus ibadah sunah setelah masuk didalamnya maka terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama fiqh, kalangan Hanafiyyah dan malikiyyah menilai juga tidak diperbolehkan tanpa adanya udzur seperti halnya ibadah wajib diatas dengan alasan karena meskipun berbentuk sunnah ia juga merupakan ibadah yang wajib disempurnakan saat seseorang tengah menunaikannya dan tidak boleh dibatalkan ditengah jalan.
Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat selain dalam ibadah haji dan umrah boleh memutuskannya berdasarkan hadits “Ibadah sunnah pengendali dirnya (bila berkehendak silahkan diteruskan atau diputuskan)” HR. at-Tirmidzi, namun yang lebih utama adalah menyempurnakannya.Sedang dalam ibadah Haji dan umrah maka wajib disempurnakan meski ibadahnya telah dianggap rusak karena nilai sunnah dalam haji dan umrah seperti nilai fardhunya. [ Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 34/51 ].

2. HAL YANG KARENANYA DIPUTUSKAN SHALAT.
Memutus shalat terkadang wajib karena situasi darurat dan terkadang boleh karena adanya udzur. Memutus shalat wajib karena situasi darurat, diantaranya :
1.Shalat boleh diputus meskipun shalat wajib karena minta tolongnya seseorang yang mengaduh meskipun tidak minta pertolongan pada orang yang tengah shalat, seperti saat ia melihat seseorang jatuh didalam air, diterkam binatang, dianiaya orang dhalim dan ia mampu memberi pertolongan.Menurut Hanafiyyah memutus shalat karena akibat panggilan salah satu dari kedua orang tua bila bukan karena meminta pertolongan (seperti contoh diatas) hukumnya tidak boleh karena memutus shalat tanpa darurat tidak diperbolehkan.
2.Shalat juga boleh diputus bila seorang yang tengah shalat memiliki praduga akan terjatuhnya orang yang buta, anak kecil atau selain mereka berdua dalam semacam sumur atau lainnya, seperti bolehnya memutus shalat saat melihat akan terlalap dan terbakarnya harta benda oleh kobaran api, diserngnya kambing oleh anjing hutan, karena didalamnya terdapat unsure menyelamatkan jiwa dan harta benda dan masih memungkinkannya menjalankan shalat setelah memutusnya sebab “Hak-hak Allah dibangun berdasarkan kemurahan”
Hal-hal yang dianggap udzur yang membolehkan seseorang memutus shalat meskipun shalat wajib:
1.Pencurian harta benda meski pun milik orang lain bila harta yang dicuri bernilai satu dirham keatas.
2.Kekhawatiran seorang ibu akan anaknya, hangusnya masakan, membludaknya panci masakan.Seorang dukun bayi bila mengkhawatirkan matinya atau cacatnya anak yang hendak dilahirkan atau cacatnya ibu yang sedang melahirkan maka ia wajib mengakhirkan shalatnya atau memutuskannya saat sedang menjalaninya.
3.Kekhawatiran musafir dari seorang pencuri atau begal.
4.Membunuh binatang buas bila membutuhkan perbuatan banyak saat membunuhnya.
5.Menembalikan hewan tunggangan yang lepas.
6.Menahan dua hal yang menjijikkan (yang keluar dari qubul dan dubur) meskipun akan hilang darinya berjamaah.
7.Panggilan salah seorang dari kedua orang tua dalam shalat sunnah, yang mereka tidak mengetahui bahwa ia tengah shalat, sedang dalam shalat wajib maka tidak boleh menjawabnya kecuali dalam keadaan darurat, hal ni menjadi kesepakatan ulama (keterangan dari kitab Muraaqi al-falaah hal 60, kitab hanafiyyah). [ Al-Fiqh al-Islaam II/220 ]. Wallahu a'lam bis showaab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar