Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bolehkah beberapa niat shalat sunnah digabung dalam satu shalat? Bagaimana jika shalatnya shalat Rawatib dan Witir?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Penanya yang semoga dimuliakan Allah. Ada beberapa shalat yang boleh digabung dalam niatnya dengan shalat yang lainnya seperti shalat tahajjud, hajat, istikharah, tahiyatul Masjid, shalat sunnah wudhu dan saat datang dari bepergian. Yang tidak diperkenankan adalah shalat-shalat rawatib (termasuk qobliyah, ba’diyah, witir dan dhuha) itu tidak boleh digabungkan niatnya antara satu dengan yang lainnya. Hal itu menjadikan tidak sah.
Akan tetapi kalau kita melakukan shalat sunnah rawatib atau shalat fardu sekalipun saat kita habis wudhu dan masuk masjid atau sehabis tidur di malam hari, maka cukup kita niat fardhu atau rawatibnya saja (tidak boleh dengan niat yang lainnya) dan secara otomatis kita akan mendapatkan pahala sunnah wudhu dan tahiyatul Masjid serta tahajjud. Wallahu a’lam bish-shawab.
------------------------------------------------
Dapatkan kumpulan tanya jawab bersama Buya Yahya dalam buku :
Buya Yahya Menjawab
Informasi : 082127812592
-------------------------------------------
Sampaikan kepada yang lain, Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
“Barang siapa yg menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya” (HR. Imam Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar