السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Bolehkah orang meninggalkan kasab/kerja/mencari rizki yang halal?
Maka dalam kacamata Islam tidak diperbolehkan siapapun hamba Allooh meninggalkan mencari rizki yang halal untuk kebutuhan dirinya dan untuk kebutuhan orang-orang yang mana dia punya kewajiban menanggung orang-orang tersebut, seperti halnya istrinya, seperti halnya anak-anaknya yang masih kecil.
Tidak diperbolehkan meninggalkan kasab bagi yang tidak punya bekal, bagi yang tidak punya harta alias bagi yang membutuhkan bekal. Adapun "saya,,, duit masih banyak, atau beras makanan minuman pakaian, saya banyak ko,,,kalau saya ga kerja satu tahun aja atau dua tahun, saya tidak akan kelaparan, saya bisa memenuhi kebutuhan saya, kebutuhan keluarga saya"
Nah... Bagi orang seperti ini gak kerja tidak masalah. Bahkan bagi orang seperti ini, kalau memang dia kerja, padahal dia tidak membutuhkan tapi dia tetep kerja lalu dia meninggalkan urusan-urusan ibadah yang sunah-sunah, maka bagi orang seperti ini sangat jelek sekali,,, sangat jelek sekali ! Apalagi kalau meninggalkan yang wajib-wajib. Karena yang wajib-wajib bagi orang yang tidak mampu pun tetap harus dijalankan, tidak boleh ada alasan.
Saya kerja lalu meninggalkan (ibadah) yang wajib-wajib, (itu) tidak boleh.
Kenapa jelek orang yang tadi (orang yang kerja padahal dia tidak membutuhkan sehingga meninggalkan ibadah yang sunah-sunah)?
Karena kedudukan usahanya tidak perlu, dia tidak butuh. Kenapa?duitnya sudah ada, cuma dia ingin menumpuk-numpuk duit, memperbanyak duit sehingga di acara Sholawatan tidak ada, qobliyah ba'diyah wiridan baca Qur'an lenyap, apalagi kalau dirinya masih bodoh kepada Ilmu Agama yang Fardhu, lalu dia menghilang dari majlis talim, dari Majelis Ilmu, menjauh dari 'Ulama gara-gara apa?gara-gara cari duit yang duitnya tidak perlu. Kenapa?punya duit sebetulnya, hanya untuk menumpuk,,, ini malah menjadi dosa. Kalau sudah punya duit, pake saja duit yang ada.
۞اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ۞
Tidak ada komentar:
Posting Komentar