Selasa, 16 Oktober 2018

HUKUM AIR YANG DIJILAT KUCING YANG SEBELUMNYA MEMAKAN BANGKAI


 
Kucing yang memakan bangkai dan kita mengetahuinya kemudian dia menjilat dalam wadah berisi air sebelum dia pergi dari pandangan kita maka airnya mutanajis, adapun jika sebelum menjilat dia pergi dulu dari pandangan kita kemudian dia kembali dan menjilat wadah berisi air maka ada dua pendapat :
1. Airnya menjadi mutanajis karena asal mulutnya kucing tadi najis.
2. Airnya tetep suci karena asalnya air adalah suci dan bisa saja kucing tersebut ketika pergi tadi telah menjilat air yang lainnya sehingga mulutnya sudah suci. Lihat Kitab Al-Hawy Kabir Imam Mawardy (1/46)
 
- Kitab Fathul Mu'in (1/73)
 

 
Sisa setiap hewan itu suci , jika mulutnya terkena najis kemudian menjilat dalam air yang sedikit atau menjilat benda cair, jika jilatan tersebut setelah dia pergi yang dimungkinkan menjadi sucinya mulit tersebut dengan jilatannya pada air yang banyak atau air yang mengalir maka jilatan tersebut pada air yang sedikit tidak menajiskan air sedikitnya, walaupun yang menjilat adalah kucing, jika tidak maka air sedikitnya menjadi najis.

Habib Novel Al-Athos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar