Senin, 17 Desember 2018

Adab-Adab Makan dan Minum ( bagian 1 )

☞ Allah ta’ala berfirman :

“ Wahai para Rasul makanlah kalian dari makanan-makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal-amal yang shalih , sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kalian perbuatan “ (Al-Mukminun : 51 )

Dan Allah ta’ala berfirman :

“ Makan dan minumlah kalian dari rizki Allah dan janganlah kalian berlebihan dimuka bumi sebagai orang-orang yang berbuat kerusakan “ – Surah al-Baqarah : 60 –

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“ Wahai anak kecil, makanlah dengan menyebut Bismilah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang terdekat denganmu “ [ 1 ]

Di antara adab-adab makan dan minum, sebagai berikut

{1} Larangan Makan dan Minum pada bejana yang terbuat dari emas dan perak.

Ada beberapa hadits yang berisikan ancaman yang amat keras bagi seseorang yang makan di Bejana emas dan perak, ataukah makan dari piring yang terbuat dari emas dan perak. Dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu , beliau berkata : Saya telah mendengar Nabi ﷺ bersabda :

“ Janganlah kalian mengenakan pakaian dari sutra, dan juga pakaian yang bercampur dengan sutra, dan janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah kalian makan dari piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena sesungguhnya bejana dan piring seperti itu bagi mereka – ahli kitab – didunia dan bagi kita di surga “
[ 2 ]

🖋 Dari Ummu Salamah – istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – mengatakan : Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“ Seseorang yang minum dari bejana perak, maka sesungguhnya diperutnya akan didengarkan [ 3 ] suara api neraka jahanam “ [ 4 ] .

✔ Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan minum dari bejana tersebut [5]. Dan tidak ada satupun nash yang meneangkan sebab dari larangan ini. Dan seorang muslim apabila telah mengetahui suatu dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih tidak sepantasnya dia melanggarnya walau sekecil apapun juga. Dan tidak selayaknya berupaya untuk mentakwilkannya dengan tujuan mendapatkan pembolehan dalam pengerjaannya. Para Ulama telah mengupas hikmah yang terkandung didalam larangan ini dan mereka berbeda persepsi : Diantara hikmah larangan tersebut : Keserupaan dengan penguasa-penguasa yang angkuh dan raja-raja asing,sikap berlebihan dan sombong, karena akan menyakiti hati orang-orang yang shalih dan kaum fakir miskin yang tidak mempunyai sesuatu untuk memenuhi kebutuhan mereka itu. Sebagaimana hal tersebut dinyatakan oleh Ibnu Abdil Barr. [6]

☑ Faedah : Al-Isma’ili mengatakan : Sabda beliau : “ Dan bagi kalian di akhirat “ [ pada riwayat lainnya ] : Maksudnya bahwa kalian akan mempergunakannya sebagai penyeimbang karena telah meninggalkannya didunia. Dan mereka dilarang sebagai balasan bagi mereka kaena telah berlaku maksiat dengan mempergunakannya – yaitu didunia, pen -.

↪ Saya ( Ibnu Hajar ) berkata : Dan ada kemungkinan bahwa hadits diatas mengisyaratkan bahwa siapa saja yang mempergunakan hal itu didunia maka dia tidak akan mempergunakannya di akhirat, sebagaimana yang telah terdahulu disebutkan pada pembahasan minum khamar. [7]

L والله اعلم بالصواب اللهم انا نسألك علما نافعا اللهم انفعنا بما علمتنا وعلمنا ما ینفعنا وزدنا علما برحمتك یاارحم الراحمین یارب العالمین

♢ اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ‎ ♢

[ شهاب الاسلام متوكل على الله ]

insya Allah bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar