adab makan dan minum ( bagian 4 )
Saya tidak menjumpai adanya Sunnah yang shahih yang diriwayatkan secara marfu’ hingga ke Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang menerangkan perihal membasuh kedua tangan sebelum makan. Al-Baihaqi mengatakan : “ Hadits tentang membasuh kedua tangan setelah makan hadits yang hasan, dan tidaklah shahih hadits tentang membasuh kedua tangan sebelum makan [24]. Akan tetapi disenangi hal itu untuk menghilangkan kotoran yang melekat pada kedua tangan dan yang semisalnya yang akan memberi mudharat kepada tubuh.
Dan Imam Ahmad berkaitan dengan masalah itu terdapat dua riwayat dari beliau. Yaitu riwayat yang menganggap hal itu makruh dan yang satunya sebagai Sunnah.
☞ Dan Imam Malik merinci hal itu, dan mengkaitkan membasuh kedua tangan sebelum makan apabila ada kotoran.
🖋 Adapun amalan Ibnu Muflih didalam kitab Al-Adab karya beliau, menunjukkan bahwa beliau cenderung berpendapat bahwa amalan tersebut Sunnah sebelum makan, dan ini adalah pendapat sejumlah besar ulama [25].
~ Dan permasalahan ini suatu yang lapang walhamdu lillah Rabbil ‘Alamiin.
✅ Adapun membasuh kedua tangan setelah makan, tentang hal itu telah diriwayatkan beberapa atsar yang shahih, diantaranya, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhialahu ‘anhu, bahwa beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barang siapa yang tidur dan pada tangannya masih melekat ghamar [26] dan tidak membasuhnya kemudian dia terkena sesuatu makan janganlah dia menyesali kecuali pada dirinya sendiri “[27]
↪ Dan dari abu Hurairah, beliau berkata :
“ Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bagian punggung kambing, kemudian beliau berkumur-kumur dan membasuh kedua tangannya lalu shalat “[28]
👉 Dan dari Aban bin ‘Utsman, bahwa ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu pernah makan roti dengan danging kemudian berkumur-kumur dan membsuh kedua tangannya lalu membasuh wajahnya, dan kemudian beliau mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ lagi “[29]
🔹 Faedah 🔹 Sebagian ulama menganggap Sunnah wudhu’ yang syar’isebelum makan apabila dalam keadaan junub. Dan hal itu disebutkan dalam sebuah hadits dan sebuah atsar. Adapun hadits yang dimaksud adalah hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata : Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam junub dan hendak makan atau tidur beliau terlebih dahulu berwudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk shalat “[30]
✍ Adapun atsar , adalah asar dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa apabila beliau hendak tidur atau makan dalam keadaan junub, beliau mencuci wajahnya, kedua tangannya hingga sampai ke siku, dan membasuh kepadalnya, lalu beliau makan atau tidur “[31]
☑ Asy-Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah mengatakan : “ Dan kami tidak mengetahui seorangpun yang beranggapan sunnahnya berwudhu’ sebelum makan, kecuali apabila dia dalam keadaan junub.[32]
✅ PERHATIAN : Al - Albani beragumen dengan hadits ‘Aisyah : “ apabila Nabi ﷺ hendak tidur dalam keadaan junub maka beliau berwudhu’ dan apabila hendak makan maka beliau membasuh kedua tangannya “[33]
☑ Bahwa disyariatkan untuk membasuh kedua tangan sebelum makan secara mutlak berdasarkan hadits ini[34].
↪ Akan tetapi hukum secara mutlak ini perlu diteliti lagi, dikarenakan beberapa hal :
(1) Pertama : Hadits tersebut menerangkan tentang amalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disaat beliau junub ketika tidur, makan dan minum.
(2) Kedua : Sebagian riwayat-riwayat hadits tersebut datang dengan lafazh wudhu’ dan sebagian lainnya dengan penyebutan membasuh kedua tangan yang menerangkan boleh kedua amalan itu. As-Sindi didalam Hasyiyah-nya mengatakan : “ Sabda beliau : (( membasuh kedua tangan )) yaitu terkadang beliau mencukupkannya dengan hal itu untuk menerangkan pembolehan, dan terkadang beliau berwudhu’ sebagai keadaan yang lebih sempurna “[35]
(3) Ketiga : Bahwa para Imam Ahlul Hadist, seperti Malik, Ahmad, Ibnu Taimiyah, An-Nasa`I rahimahumullah [36] dan juga selain mereka – dan k
ami telah mengutip perkataan mereka – tidaklah berpendapat bahwa hadits Aisyah diatas berlaku secara mutlak sebagaimana pendapat Al-Albani yang menganggap berlaku secara mutlak, sedangkan mereka meriwayatkan hadits ini, yang menguatkan bahwa permasalahan ini menurut mereka hanya berlaku pada saat junub, sehingga wudhu’ dan membasuh tangan sebelum makan pada hadits ini berlaku hanya pada saat junub.
✅ footnote : dari adab makan bagian 1 hingga 4 :
[1] HR. Al-Bukhari ( 5376 ) dan ini merupakan lafazh Al-Bukhari, dan Muslim ( 2022 ), Ahmad ( 1589 ), Abu Daud ( 3777 ), Ibnu Majah ( 3276 ), Malik ( 1738 ) dan Ad-Darimi ( 2045 )
[2] HR. Al-Bukhari ( 5426 ), Muslim ( 2067 ), Ahmad ( 22927 ), At-Tirmidzi ( 1878 ), An-NasaI ( 5301 ), Abu Daud ( 3723, Ibnu Majah ( 3414 ) dan Ad-Darimi ( 2130 )
[3] Makna al-jarjarah, didalam Lisan Al-Arab : adalah suara.
[4] HR. Al-Bukhari ( 5634 ), Muslim ( 2065 ), Ahmad ( 26028 ), Ibnu Majah ( 3431 ), Malik ( 1717 ) dan Ad-Darimi ( 2129 ).
[5] Diantara yang mengutip adanya ijma’ ini Ibnu Abdil Barr didalam At-Tamhid ( 16/ 104 ) dan Ibnu Al-Mundzir, lihat didalam Fathul Bari ( 10 / 97 ). Dan tidak disangsikan bahwa makan serupa hukumnya dengan minum.
[6] At-Tamhid ( 16 / 105 ) dan lihat pula Fathul Bari (10 / 97 )
[7] Fathul Bari ( 10 / 98 )
[8] HR. Al-Bukhari ( 5399 ), dan lafazh diatas adalh lafazh hadits Al-Bukhari, Ahmad ( 18279 ) , At-Tirmidzi ( 1830 ), Abu Daud ( 3769 ), Ibnu Majah ( 3262 ) dan Ad-Darimi ( 2071 ).
[9] Fathul Bari ( 9 / 452 ), Saya berkata : Posisi ini yaitu dengan menegakkan kaki kanan dan duduk diatas kaki kiri, diriwayatkan oleh Abu Al-Hasan Al-Muqriy didalam Asy-Syamail dari hadits beliau – Abu Juhaifah – :” Apabila beliau duduk, maka beliau melipat lututnya yang kiri dan menegakkan kaki kanannya … “ Sanadnya dha’if. Al-‘Iraqi mengatakannya didalam Takrij Ihya’ ‘Ulumuddin 2 / 6, cet. Daar Al-Hadith, cet. I 1412.
[10] Lihat : Zaad Al-Ma’ad ( 4 / 222 ) dan Fathul Bari ( 9 / 452 )
[11] HR. Abu Daud ( 3774 ) dan Al-Albani menshahihkanya dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah ( 3370 )
[12] Zaad Al-Ma’ad ( 4/ 221 )
[13] Yaitu duduk diatas kedua dubur nya dengan menegakkan kedua lutut beliau. Syarh Muslim Jilid 7 ( 13/ 188 )
[14] HR. Muslim ( 2044 ), Ahmad ( 12688 ), Abu Daud ( 3771 ) dan Ad-Darimi ( 2062 )
[15] HR. Ibnu Majah ( 3263 ) dan lafazh hadits tersebut lafazh riwayat Ibnu Majah. Ibnu Hajar didalam Al-Fath ( 9 / 452 ) menghasankan sanadnya. Al-Albani berkata : Shahih ( 5464 ). Riwayat diatas juga diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3773 ) tanpa menyebutkan kedua lutut.
[16] HR. Al-Bukhari ( 5464 ), Muslim ( 557 ), Ahmad ( 12234 ), At-Tirmidzi ( 353 ), An-NasaI ( 853 ) dan Ad-Darimi ( 1281 )
[17] HR. Al-Bukhari ( 673 ), Muslim ( 559 ), ahmad ( 5772 ), At-Tirmidzi ( 354 ), Abu Daud (
[18] Al-Musnad ( 6323 )
[19] Fathul Bari ( 2 / 189 )
[20] HR. Muslim ( 560 ), Ahmad ( 23646 ) dan Abu Daud ( 89 )
[21] Muslim dengan Syarh An-Nawawi Jilid 3 ( 5 / 38 )
[22] Diriwayatkan secara mu’allaq oleh Al-Bukhari didalam Kitab Al-Adzan, bab. Idzaa Hadhara Ath-Tha’am wa Uqiimat Ash-Shalat. Ibnu Al-Mubarak meriwayatkan atsar ini secara maushul didalam kitab Az-Zuhd. Dan Muhammad bin Nashr Al-Marruzi meriwayatkannya didalam Kitab Ta’dziim Qadri Ash-Shalat, dari jalan Ibnu Al-Mubarak. Sebagaimana pernyataan Ibnu Hajar didalam Fathul Bari ( 2 / 187 )
[23] Fathul Bari ( 2 / 189 – 190 )
[24] Al-Adab Asy-Syar’iyah ( 3 / 214 )
[25] Lihat : Al-Adab ( 3 / 212 )
[26] Didalam LisanArab : Al-Ghamar yaitu bau daging dan lemak yang melekat pada tangan ( 5 / 32 ) , pada pembahasan ; Ghamara
[27] HR. Ahmad ( 7515 ),Abu Daud ( 3852 ), Al-Albani menshahihkannya. Dan juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi ( 1860 ), Ibnu Majah ( 3297 ) dan Ad-Darimi ( 2063 )
[28] HR. Ahmad ( 27487 ), Ibnu Majah ( 493 ) dan Al-Albani menshahihkannya ( 498 )
[29] HR. Malik ( 53 )
[30] HR. Al-Bukhari ( 286 ), Muslim ( 305 ), dan lafazh hadits ini adalah lafazh riwayat Muslim, Ahmad ( 24193 ), An-NasaI ( 255 ), Abu Daud ( 224 ), Ibnu Majah ( 584 ) danAd-Darimi ( 757 )
[31] HR. Malik ( 111 )
[32] Al-Adab Asy
-Syar’iyah ( 3 / 214 )
[33] HR. An-NasaI ( 256 ), Ahmad ( 24353 ) dan selain mereka berdua.
[34] Lihat : As-Silsilah Ash-Shahihah ( 1 / 674 ) no. ( 390 ).
[35] Syarh Sunan An-Nasa`I karya As-Suyuthi dan Hasyiyah As-Sindi, Daar Al-Kitab Al-Arabi ( 1 / 138 – 139 )
[36] Yang mencantumkan hadits ini pada tiga judul bab, yaitu : Pertama : Wudhu’ seorang yang junub apabila hendak makan. Kedua : Seorang yang junub mencukupkan dengan membasuh kedua tangan apabila hendak makan. Ketiga : Seorang yang junub mencukupkan mencuci kedua tangan apabila hendak makan atau minum. Lhat : Kitab Ath-Thaharah pada Sunan An-Nasa’i
والله اعلم بالصواب اللهم افتح علینا فتوح العارفین وارزقنا فهم النبیین والهام الملاٸکة المقربین برحمتك یاارحم الراحمین امین يارب العالمين
☆ اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ ☆
[ شهاب الاسلام متوكل على الله ]
insya Allah bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar