Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya, saya mau tanya: Bagaimana hukumnya orang menyogok supaya bisa bekerja di pabrik/lembaga pemerintahan dan bagaimana hukumnya uang itu? Sekian terima kasih
Jawaban:
Wa’alaikumusalam Wr. Wb.
Dalam hal ini harus dimengerti beberapa hal berikut ini:
1. Menyogok hukumnya haram dan diancam tempatnya di neraka. Menyogok adalah membayar sesuatu untuk mendapatkan yang bukan hak miliknya.
Artinya jika seseorang mengambil sesuatu yang memang hak miliknya biarpun harus dengan bayar itu tidak disebut menyogok. Contoh : Anda punya mobil dibawa seseorang, kemudian orang itu tidak mau mengembalikan kepada anda kecuali jika anda membayar sejumlah uang. Maka saat anda membayar bukanlah disebut sebagai penyogok. Orang yang menerima uang tersebut telah dzalim, meminta uang dengan cara yang tidak benar dan itu juga dosa besar. Dalam hal ini tidak bisa kita katakan harta yang dibayarkan halal bagi yang menerima. Sebab tidak dibenarkan mengambil hartanya orang lain dengan cara semacam ini baik yang memberi akhirnya rela atau tidak rela. Sebab cara yang demikian itu adalah kedzaliman yang membuka pintu kedzaliman yang lain lagi.
2. Berkenaan dengan yang ditanyakan jika anda memang layak untuk bekerja di tempat tersebut maka itu artinya anda punya hak untuk itu. Jadi apa yang anda bayarkan bukanlah suap yang haram, karena anda membayar dan karena keinginan anda untuk mendapatkan hak anda. Akan tetapi orang yang menerima tersebut jika menghalangi hak anda dan baru akan memberikan hak anda kalau anda membayar kepadanya sejumlah uang, maka dia adalah seorang yang dzalim dan berdosa besar.
3. Jadi, dalam hal ini anda tidak mendapatkan dosa menyuap karena anda memang tidak menyuap. Akan tetapi anda mendapatkan dosa membudayakan kejahatan yang dilakukan oleh orang lain. Artinya anda telah dosa dalam menolong kejahatan. Kalau seandainya anda kompak dengan yang lainnya untuk tidak membayar tentu penerimaan tenaga kerja dan pegawai akan dilakukan dengan cara yang benar. Akan tetapi gara-gara orang-orang pada membayar maka dimanfaatkan oleh sekelompok tertentu untuk memeras.
4. Jika anda memang berhak untuk bekerja di tempat tersebut setelah anda bekerja, maka gaji yang anda terima adalah halal asalkan anda benar dalam menjalankan tugas dan pekerjaan. Kesalahan anda adalah sekali saja yaitu disaat anda membayar karena anda menolong dalam kejahatan. Takutlah kepada Allah! Bekerjalah di tempat yang tanpa anda melakukan dosa. Masih banyak pintu halal Allah jika anda yakin. Jangan turuti hawa nafsu dalam mencari materi. Biarpun halal jika dimulai dengan yang haram tidak akan berbarokah. Bekerjalah tanpa anda harus membayar, agar anda tidak dosa.
Ada membayar untuk mendapatkan hak yang tidak haram, yaitu disaat kita mulai didzalimi. Misalnya, mobil kita diambil seseorang atau ada anak yang disandera baru bisa kita ambil kalau kita membayarnya. Dalam hal ini kita tidak dosa, akan tetapi yang meminta itu saja yang dosa. Sebab dalam hal seperti ini tidak akan menjadi budaya, bahkan orang yang akan melakukan kedzaliman seperti ini tidak akan berani terang-terangan. Berbeda dengan masalah penerimaan pegawai dan karyawan. Wallahu a’lam bish-shawab
Sampaikan kepada yang lain, Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
“Barang siapa yg menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya” (HR. Imam Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar