Senin, 17 Desember 2018

{JUAL BELI BARANG SELUNDUPAN }


BARANG SELUDUPAN BERBEDA DENGAN BARANG CURIAN. seluundupan hanya tidak membayar pajak negara. Jual - Beli SAH (jika memenuhis syarat jual beli ) tetapi HARAM melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah jika ada mashlahat yang selaras dengan syara' (mu'tabar syar'an). (keharaman tersebut menurut sebagian pendapat dhoif dari madzhabSyafi'iyah dan Hanafiyah )
1. Bughiyah al-Mustarsyidin, hlm 911

Tidak semua pertanyaan harus dijawab dengan HAROM atau TIDAK HAROM dll. tapi sebagai seorang Muslim khalifah di bumi tercinta ini, sepatutnya tidaklah memiliki harta-harta ilegal, selundupan dan segala macam atribut yang tidak menenangkan pikiran tersebut. kita wajib menjaga harta milik kita dari perkara yang meresahkan. berhati-hati dari perkara subhat adalah lebih baik.

Habib Novel Al-Athos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar