Dalam madzhab Hanafi, api dan sinar matahari bisa untuk menghilangkan najis. Dalam Kitab Rahmatul Ummah / Hamisy Mizan Kuibra 1/5
- Cara mensucikan kasur tersebut masih harus diperinci :
▪Jika setelah dijemur, kasur tersebut masih mengandung salah satu dari warna, bau dan rasa pipis maka najis di kasur tersebut dihukumi najis ‘ainiyyah. Sehingga cara mensucikannya harus disiram air sampai hilang sifat najisnya (warna, rasa, bau).
▪Jika setelah dijemur, kasur tersebut sudah tidak mengandung seluruh sifat najis, maka najis tersebut dihukumi najis hukmiyyah, sehingga cukup dialiri air satu kali saja.
REFERENSI :
• Kifayah Al Akhyar, juz 1, hal.66
• Roudloh Al Tholibin Wa ‘Umdah Al Muftiyyin, juz 1, hal.100
• Al Um, juz 1, hal.74
Namun demikian menurut kalangan Hanafiyah, bila sifat-sifat suatu najis sudah dapat hilang dengan dijemur pada sinar matahari maka kasur tersebut sudah dihukumi suci.
[ Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab II/596 ].
Wallaahu A'lamu Bis showaab.
Habib Novel Al-Athos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar