Minggu, 04 Februari 2018

LARANGAN MENIUP-NIUP MAKANAN YANG MASIH PANAS?


PERTANYAAN :

Nabi SAW : melarang meniup-niup makanan dan minuman. {HR,Ibnu Abbas} ada yang tau maksud hadits ini bisa dishare ilmu-Nya?
JAWABAN :

Maksudnya meniup makanan atau minuman panas agar cepat dingin.  Larangan nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam (dalam hal ini jumhur fuqaha' mengkategorikan pelarangan ke arah hukum makruh) dengan berbagai pertimbangan, di antaranya :
• HILANGNYA KEBERKAHAN MAKANAN

“Adalah baginda Nabi shallallaahu alaihi wa sallam membenci makanan panas dan bersabda : Makanlah makanan yang dingin karena ia obat dan ingatlah sesungguhnya yang panas tidak ada keberkahan didalamnya”. Dalam kitab al-‘Awaarif dari Nabi disebutkan “Meniup makanan menghilangkan keberkahan”.
• Merubah aroma minuman

Nabi melarang meniup minuman maka makruh hukumnya karena dapat merubah aroma air, melarang meniup makanan yang panas agar cepat dingin karena menandakan sangat rakus, kurang sabar. Dalam hadits lain “sesungguhnya meniup makanan menghilangkan keberkahan” (sanadnya Hasan)
• Menandakan sifat tergesa-gesa
• RAKUS
• Kurang sabar

Nabi melarang meniup makanan karena menandakan sifat tergesa-gesa, sangat rakus, kurang sabar begitu juga meniup minuman
• Membuat jijik

Sesungguhnya larangan nabi alaihis salam meniup makanan dan minuman bukan berarti menunjukkan semburan yang keluar dari air ludah itu najis tapi dikhawatirkan berakibat jijiknya orang yang makan, maka diperintahkan beretika didalamnya. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar