Senin, 03 September 2018

BATASAN AURAT WANITA

1. Bersama suami : Tiada batasan aurat baginya saat bersama suami, semua bebas terbuka kecuali bagian FARJI (alat kelamin wanita) yang terjadi perbedaan pendapat di antara Ulama
2. Bersama lelaki lain : Menurut pendapat yang paling shahih seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang lain wajah dan telapaknya boleh terbuka
3. Bersama lelaki mahramnya dan sesama wanita : Auratnya diantara pusar dan lutut
4. Di dalam sholat : Seluruh tubuh menjadi auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya
5. Saat sendiri : Menurut Imam Romli dalam Kitab Nihaayah al-Muhtaaj aurat wanita saat sendiri adalah 'aurat kecil' yaitu aurat yang wajib ditutup oleh seorang lelaki (antara pusar dan lutut). [ Asybaah wa An-Nadhooir I/410 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar