Selasa, 04 September 2018

- HUKUM MERENOVASI BANGUNAN WAQAF

Tidak boleh merubah sedikitpun dari bangunan wakaf meskipun untuk yang lebih baik. Apabila pihak pewakaf meminta syarat perbaikan, maka harus dipenuhi. Menurut Assubki boleh merubah bentuk wakaf dengann 3 syarat, yaitu :
1. Tidak merubah status nama
2. Untuk kemaslahatan wakaf
3. Tidak menghilangkan bangunan fisiknya, sehingga jika sekedar menggesernya ke posisi lain di area yang sama diperbolehkan. [ Hasyiyah al-Qulyubi juz 3 hal 108 ].
- Kalau memang diperlukan boleh, dengan syarat ada izin dari nadzir atau hakim. Menurut Imam ibn Abidin dari madzhab Hanafi boleh apabila yang membangun adalah penduduk setempat dengan dana diambil dari harta mereka sendiri bukan dari kas masjid kecuali ada perintah dari Qadhi (pemerintah).

[ Kisyaaf al-Qinaa’ 14/489 ].

[ Bughyah al-Mustarsyidiin I/131 ].

[ Fath al-Mu’in III/181 ].

[ Radd al-Muhtaar 17/224 ].

Ta'bir Tuhfatul Muhtaj

Ta'bir Nihayatuz Zain

"Menurut kami (Syafi'iyah) tidak boleh mengganti barang waqaf sekalipun telah roboh"

KESIMPULAN :

Dari ibaroh-ibaroh di atas dapat diambil pelajaran bahwasanya waqof itu secara asal tidak boleh diganti, ditukar, dijual dll tetapi jika orang yang memberi wakaf / pengelola wakaf  / hakim telah mengizinkan maka hukumnya boleh.
Yang perlu digaris besari dalam masalah ini adalah faktor keuntungan dari pewakaf, karena hakekatnya pewakaf mewakafkan sesuatu adalah supaya pahala dapat mengalir sampai ia dialam qubur (sbg jariahnya) jikalau sampai diganti, ditukar maka kemanfaatan itu bisa hilang. Karena pahala akan didapat ketika sesuatu yang diberikan itu masih dipakai. Ya...meski ada perkhilafan dalam masalah pahala ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar