Kamis, 04 Oktober 2018

HUKUM AIR BAK MANDI YANG ADA IKANNYA

 
> Kalau air yang sudah dua qollah... terkena najis.... kalau sampaii berubah warna rasa dan bau... maka air itu menjadi mutanajis.... tapi kalau tdak berubah air yang dua qollah terebut sekLipun terkena sesuatu yang najis ... maka tetap suci menyucikan.... satu lagi kalau air yang kurang dari dua qollah terkena sesuatu yang najis.. baik berubah ataupun tidak tetap di hukumi mutanajis.... gak bisa di pakai bersuci.......
 
Para ulama madzhab syafi'i berbeda pendapat dalam menghukumi kotoran ikan;
 
•Pendapat pertama :
Menghukumi najis kotoran ikan,seperti yang dikemukakan oleh Syeh Abu Hamid,.Al Qodhi Abit Thoyyib menambahkan jika kotoran ikan dihukumi suci maka jika ikan tersebut digoreng tanpa dikeluarkan kotorannya minyak goreng tersebut dihukumi mutanajjis. Pendapat yang menghukumi najisnya kotoran ikan adalah pendapat yang ashoh menurut Syeh Al Buroihami. Menurut Imam Nawawi ini adalah pendapat yang diakui dalam madzhab. Ulama Iraq dan sebagian golongan ulama’ Khurosan juga mengikuti pendapat ini, sedangan sebagian ulama’ khurosan meriwayatkan satu pendapat yang lemah bahwa kotoran ikan hukumnya suci.
 
•Sedangkan menurut pendapat yang kedua :
Kotoran ikan dihukumi suci,salah satu alasan yang dikemukakan oleh pendukung pendapat ini adalah bahwa jikabangkainya dihukumi suci,maka kotorannya pun tentu dihukumi suci, karena dalam bangkai pun tentu adakotorannya. Imam Ibnu Hajar, Imam Ziyad dan Imam Ar Romli dan ulama’ lainnya juga menyepakati ketetapan hukum bahwa kotoran yang terdapat pada ikan-ikan kecil dihukumi suci dan boleh dimakan,karena itu benda-bendayang terkena kotoran tersebut seperti minyak goreng tidak najis bila terkena kotoran ikan tersebut.Bahkan menurut Imam Ar Romli hukum ini juga berlaku bagi ikan yang besar. Penulis kitab Al Ibanah menilai pendapat yangmenghukumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang Ashoh,bahkan Imam Al Rosyidi menganggap bahwa pendapat yang menghukumi najis kotoran ikan adalah pendapat yang lemah, dan mengklaim bahwa pendapat yang menghukumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang mu’tamad. Wallohu A’lam.
 
Referensi :
1. Al Wasith, Juz : 1, Hal : 1542. Al Bayan, Juz : 4 hal : 5253. Al Majmu’, Juz : 2 Hal : 5504. Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 155. Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 156. Fathul Jawad, Hal : 447. Hasyiyah al Rosyidi Al Fathil jawad, hal : 44
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar