بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وصلى الله على سيد المرسلين وإمام المتقين نبينا محمد وعلى جميع إخوانه من النبيين والمرسلين وعلى ءاله الطيبين
Siapa yang tidak kenal dengan Ibnu Hajar al asqalani sang amirul mukminin fil hadits, pengarang kitab yang sangat fenomenal yaitu *"Fathul Baari syarah Shahih Bukhari"*
Ketika menjelaskan hadits mengenai seorang sahabat yang selalu membaca surat al Ikhlas pada setiap rakaatnya, beliau mengatakan :
جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْقُرْآنِ بِمَيْلِ النَّفْسِ إِلَيْهِ وَالِاسْتِكْثَارِ مِنْهُ وَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ هِجْرَانًا لِغَيْرِهِ
(فتح الباري لابن حجر ج 2 / ص 258)
*"Diperbolehkannya menentukan membaca sebagian al-Quran berdasarkan kemauannya dan memperbanyak bacaan tersebut. Dan hal ini bukanlah pembiaran pada surat yang lain"* (Fathul Bari 2/258)
Artinya mengkhususkan bacaan yasin pada setiap malam jum'at tidaklah terlarang bahkan dibolehkan, inilah pendapat imam ibnu hajar al asqalani sang amirul mukmini fil hadits dan kemudian diamalkan oleh para ahlus sunnah wal jama'ah setelahnya.
Apalagi membaca yasin, memang diperintahkan setiap malam termasuk malam jum'at, sesuai dengan hadits Nabi ﷺ
مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مغفورا له..... إسناده جَيِّدٌ
Rasulullah ﷺ bersabda : *Barang siapa yang membaca surat Yasin di malam hari (maksudnya disini malam apa saja termasuk malam jum'at), maka keesokan harinya akan diampunkan dosa-dosanya.*
(Ibnu katsir mengatakan dalam tafsirnya isnadnya jayyid/baik)
Jika masih ada juga yang menyatakan mana dalil bolehnya mengkhususkan sebagian hari untuk ibadah, maka kita jawab...
Silahkan buka kitab fathul baari kembali, cek juz 3 hal 69...
Ketika menjelaskan hadits Nabi ﷺ yang selalu berziarah ke masjid quba pada setiap hari sabtu, yaitu
وَفِي هَذَا اَلْحَدِيْثِ عَلَى اِخْتِلاَف طُرُقِهِ دَلاَلَةٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيْصِ بَعْضِ اْلأَيَّامِ بِبَعْضِ اْلأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْمُدَاوَمَةِ عَلَى ذَلِكَ (فتح الباري لابن حجر 3 / ص 69)
*"Dalam hadits ini, dengan bermacam jalur riwayatnya, menunjukkan diperbolehkannya menentukan sebagian hari tertentu dengan sebagian amal-amal saleh, dan melakukannya secara terus-menerus"* (Fath al-Bari 3/69)
Sangat jelas ibnu hajar mengatakan bolehnya menentukan sebagian hari untuk beribadah berdasarkan hadits diatas, dan kami memilih malam jum'at untuk membaca yasin, karena malam jum'at malam yang mulia...
Jadi jangan lagi melarang orang membaca yasin pada malam jum'at dengan tuduhan bid'ah atau embel² lainnya.
Malas sih boleh saja, tapi jangan ngajak orang yang rajin beribadah, dengan dalih yang dibuat²
اَللَّّهُمَّ ارْزُقْنِيَ الفَهْمَ وَالعِلْمَ وَالحِكْمَةً وَالعَقْلَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَاحِمِيْنَ
آمين... آمين...يارب العالمين...
Semoga bermanfaat
والله أعلم بالصواب والخطاء
Yuk perdalam wawasan kita mengenai kesesatan wahabi di group *"Diskusi Aswaja dan SaWah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar