- Menurut pendapat Imam ‘Izuddin ibn ‘Abdissalam, pahala yang selalu mengalir dan diterima pemberi shodaqoh jariyah adalah pahala tasabbub (menyebabkan orang lain beribadah). Oleh karena itu, jika benda waqaf rusak dan masih wajib untuk diganti, seperti barang bekas masjid, maka pahala akan terus diterima. Lain halnya jika benda waqaf rusak dan tidak kewajiban menggantinya, semisal rusak karena faktor alam (bencana alam, matinya pohon waqaf, dll.), maka pahala waqaf akan terhenti.
Merenofasi atau meluaskan bangunan masjid hukumnya boleh. dengan syarat ada izin dari nadzir atau hakim dari ahlinya.
Imam muhammad bin hasan berkata ; jika masjid atau wakaf telah rusak maka dikembalikan kepada pewakafnya. Sebab tujuan wakaf adalah selama barangnya bisa bermanfaat. Jika sudah tidak berfungsi maka hak penerima wakaf juga hilang lalu demikian pula hak kepemilikannya. [ Al-majmu' juz XVIII, Hal. 367 ].
Habib Novel Al-Athos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar