- Wanita yang sedang haid tidak disunnahkan berwudhu sebelum tidur, kecuali jika darah haidnya sudah berhenti. Imam Nawawi dalam syarah Muslim
"Adapun mereka sepakat bahwasanya tidak disunnahkan berwudhu bagi wanita haid dan wanita nifas. Karena berwudhu tidak berpengaruh pada hadats mereka berdua. Jika wanita haid sudah berhenti darah haidnya, maka dia seperti orang junub. Wallaahu A’lam." (Syarh an-Nawawi ala al-Muslim, 3/218).
"Dan bagi orang junub disunnahkan wudhu untuk makan, minum, bersenggama dan tidur. Ucapan Mushannif (Imam Ibnul Wardi): (disunnahkan) Wudhu untuk makan. Imam Nawawi berkata dalam kitab al Majmu’ : Karena berwudhu bisa berpengaruh pada hadatsnya orang junub. Berbeda dengan hadatsnya wanita haid & nifas, karena hadats keduanya tetap. Tidak sah bersuci dengan tetapnya hadats tersebut. Ini selagi wanita tersebut dalam keadaan haid atau nifas. Jika darahnya sudah berhenti maka keduanya menjadi seperti orang junub, keduanya disunnahkan wudhu disaat-saat tersebut diatas." (Syarh al-Bahjah, 2/155). Sumber Kitab: Syarh al Bahjah lisysyaikh Zakariya al Anshari (pengarang al Bahjah = Imam Ibnul Wardi. Pengarang syarh al Bahjah = Syaikhul Islam Zakariya al Anshari)
"Disunnahkan bagi orang junub, laki-laki atau perempuan, dan bagi wanita haid setelah berhenti haidnya berwudhu karena mau tidur, makan, minum, jima’ dan sebagainya untuk mengecilkan (mengurangi)
"Diantara perkara yang haram atas wanita haid adalah bersuci dari hadats dengan tujuan beribadah serta mengertinya dia akan keharamannya, hal itu karena dia TALAA'UB (mempermainkan ibadah). Jika yang dikehendaki dari bersuci itu untuk kebersihan seperti mandi haji, maka bersuci tersebut tidak dicegah." (Nihayatul Muhtaj, 1/330). Sumber Kitab: Nihayatul Muhtaj Lil Imam Ar Ramli juz I halaman 330, maktabah syamilah. Sumber Link:
Habib Novel Al-Athos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar