PERTANYAAN :
Adzan stahu saya hukumnya sunah n blajar hkumnya wajib Kejanggalan timbul ketika KBM aktif dihentikan sejenak untuk jawab adzan Bukankah yang sperti itu hukumnya malah makruh
JAWABAN :
sunnahnya memang menghentikan kegiaatan belajar mengajar tersebut karena KBM waktunya masih lama bereda dengan menjawab adzan yang hilang seiring terdiamnya suara muadzdzin, seperti keterangan dari@ Mujali al-Anwaar diatas yang mengambil keterangan dari Imam an-Nawaawy dalam kitab al-Adzkaar :
[ PASAL ] Hal-hal yang disunahkan bagi seorang sedang berdzikir menghentikan dzikirnya kemudian meneruskannya kembali setelah hal-hal tersebut berlalu :
• Saat ada seseorang memulai salam padanya
• Saat ada seseorang bersin di dekatnya
• Saat mendengar khutbah seorang khothib
• Saat mendengar adzan dan iqamah dikumandangkan, sunah baginya menjawabnya dan setelahnya meneruskan kembali dzikirnya
• Saat melihat kemungkaran yang dapat ia singkirkan
• Saat ia mampu menunjukkan hal-hal kebaikan
• Saat dimintai petunjuk kebaikan oleh orang lain
• Saat rasa kantuk sangat menguasainya
• Dan hal-hal sejenis tersebut diatas
Hukum Adzan Dan hukum menjawab Adzan menurut madzhab 4., TA'BIR :
Para imam sepakat atas bahwa hukum Adzan itu sunnah mu'akkad. ( sunnah yang kuat ) Selain ulama' hanabilah. Mereka Berpendapat bahwa Adzan hukum Nya fardlu kifayah dengan artian jika Ada 1. Orang yang melaksanakan maka gugur Atas kewajiban yang lain . ( fiqhih Alaa madzahibil Arba'ah -245 ).
Menjawab Adzan hukum Nya sunnah bagi yang mendengar Adzan . Walaupun sedang ke Ada'an junub ( Hadast besar ) Dan ke Ada'an haid / nifas .maka sunnah menjawab seperti yang DI katakan mu'adzdzin ( orang yang Adzan ) kecuali baca'an (( hayyaa 'alassholah Dan hayyaa 'alalfalaah )) maka DI jawab dengan baca'an ( laa hawala wala Quwwata illa billah , Dan hukum ini Sudah DI sepakati Oleh semua ulama' ..Kecuali ulama' Hanafiah mensyaratkan harus tidak dalam ke Ada'an haid Dan nefas Maka tidak DI sunnah kan menjawab Nya beda dengan imam2 yang lain .Dan ulama' hanabilah mensyaratkan dalam kesunnahan menjawab Adzan tidak mendirikan sholat fardhu dengan Adzan tersebut jika Melaksanakan sholat fardhu dengan Adzan tersebut maka tidak sunnah mejawab . karena jama'ah sholat fardhu itu tidak DI panggil dengan Adzan trsebut. ( fiqhih ala madzahibil 4. Hal - 249 ).
والله اعلم بالصواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar