PERTANYAAN :
Gimana pandangan ust/ustdzh tentang nabuh hadrah di dalam masjid ?????????
JAWABAN :
Memukul rebana (terbangan) di dalam masjid pada acara-acara tertentu seperti akad nikah, pembacaan maulid, dan lain-lain terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Sebagian ulama’ menyatakan haram karena menganggap masjid bukanlah tempat keramaian dengan memukul rebana, melainkan tempat khusus ibadah. Adapun hadits Nabi SAW :
{ أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَافْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ }
Dari sayyidstuna aisyah R.A sesungguhnya rosulullah SAW bersabda : tampakkanlah pernikahan ini dan laksanakan di masjid-masjid serta pukullah terbang ” HR tumudzi, ibn majah. Maka menurut mereka yang mengharamkannya, maksud hadits itu adalah menampakkan akad nikah di dalam masjid dan memukul rebana di luar masjid. [1]
Namun menurut pendapat tidak sedikit dari para ulama’ seperti Izzuddin bin Abdussalam dan Ibn Daqiq al-‘ied, dua ulama’ yang terkenal dengan kealimannya dan kewara’annya menyatakan memukul rebana di dalam masjid diperbolehkan. [2]
Hanya saja harus tetap memperhatikan kehormatan masjid sebagai tempat ibadah dengan menjaga adab di dalam masjid seperti menjaga dari bergurau yang bisa mengganggu orang yang beribadah di masjid atau mengotori masjid dari makanan walaupun pada dasarnya makan dalam masjid diperbolehkan. Adapun jika bisa mengganggu orang yang sedang ibadah di masjid atau mengotori masjid, maka diharamkan. [3]
[2] الفتاوى الفقهية الكبرى – (ج 10 / ص 296)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar