Rabu, 21 Maret 2018

Hukum Menjadikan Malaikat dll Sebagai Guyonan


PERTANYAAN :

Pertanyaan: bagaimana hukumnya menjadikan malaikat dan bidadari sebagai bahan humor...?
JAWABAN :

I'tiqad, ucapan, dan perbuatan mengindikasikan adanya sebuah penghinaan terhadap Allah, rasul, kitabNYa, malaikatNYa dll, hukumnya kafir jika ia niat melakukan penghinaan dan ma'siat yang tidak sampek kufur jika ia tidak bermaksud menghina. [ Is'adurrafiq 61 ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar