PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Bagaimana hukumnya kita bekerja pada orang non muslim dan setiap mereka ibadah kita ikut ke tempat ibadah mereka ( tapi hanya sebatas mengantar ), contohnya para TKI yang mengantar dan menunnggui majikannya di dalam gereja? ???
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatullohi wabarokaatuh, mengantar berarti membantu melakukan maksiat, maka berdosa
“Di antara maksiat tubuh adalah ikut menolong (terlibat) peristiwa maksiat-maksiat yang dimurkai Allah, baik berupa ucapan, perbuatan dll. Bila maksiat tadi tergolong dalam dosa besar, maka dosa yang didapat dari keterlibatannya pun juga besar, seperti dijelaskan dalam kitab Zawajir. Di dalam kitab tersebut Ibn Hajar berkata :” (alasan) saya menyebutkan dua hal diatas, yakni membiarkan maksiat terjadi (Ridlo bi Maksiah) dan terlibat di dalamnya (Ianah alaiha) dengan berbagai macam ragamnya, sudah cukup jelas dan maklum seperti yang akan dijelaskan dalam Bab Amr Ma’ruf –Nahy Munkar”.
“Barang siapa yang menolong kemaksiyatan walaupun hanya dengan setengah kalimat, maka ia telah terlibat dalam maksiyat tersebut” (al-Hadits)
Boleh kerja sama dengan orang kafir tapi makruh selama hanya bekerjasama kalau khidmah hukumnya HARAM.
- I’anatut Tholibin, Juz 3 Hal 129
Tidak ada komentar:
Posting Komentar