PERTANYAAN :
Assalaamu 'alaikum.Dewasa ini khususnya gaya hidup kalangan anak muda marak memakai celana ketat lantaran meniru salah satu anak band papan atas negeri ini.. persoalannya adalah bolehkah celana spti ini digunakan untuk sholat?
JAWABAN :
sholat adalah waktu dimana kita menghadapkan jasad dan hati kehadirat Alloh swt,, jikalah kita menghadap pak Presiden menyempatkan diri tuk memakai pakaian yang paling rapi.. pastilah lebih baik..kalau menghadap Alloh swt dengan hati dan pakaian yang menutup aurat dan memiliki nilai kesopanan tertinggi...
Betul shalat seperti itu su'ul adab = adab yang tidak baik/tidak sopan mengenakannya untuk sholat.
Sholatnya sah, tapi su'ul adab atau kurang sopan.
Dianggap cukup memakai benda yang mampu menutup aurat dalam sholat walaupun masih menampakkan lekuk tubuhnya hanya saja bagi laki-laki hukumnya Khilaaf aula (tabu), bagi wanita dan banci hukumnya makruh.. [ Iaanah at-Thoolibiin I/113 ].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar