Minggu, 20 Mei 2018

BATASAN SAKIT DIPERBOLEHKAN TIDAK PUASA RAMADHAN


 bagi orang yang sakit ada 3 keadaan,jika disalah pahami bahwa sakit tersebut menjadi berbahaya yang membolehkan tayamum maka makruh untuk berpuasa dan boleh tidak berpuasa (ifthor). Jika jelas adanya bahaya yang dimaksud atau menurut persangkaan yang kuat atau udzurnya sampai menjadikannya binasa atau hilangnya manfaat anggota tubuh maka haram untuk berpuasa dan wajib ifthor. Jika sakitnya ringan sekira tidak disalah pahami bahwa sakit tsb berbahaya yang membolehkan tayammum maka haram untuk ifthor dan wajib berpuasa selagi tidak khawatir adanya tambahan pada sakit tersebut.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar