Tidak wajib berpuasa baginya dan diganti fidyah
Muhammad Bisri Musthofa
Untuk orang yang seperti nenenknya neng nih Biasanya sudah tidak mampu berpuasa namun harus bayar fidyah.Ukuran untuk seharinya fidyahnya 1 mud ( 6ons lebih 25 gram ).
“Kakek-kakek (orang yang telah melewati usia 40 tahun), nenek-nenek dan orang sakit yang tidak diharapkan lagi akan kesembuhannya bila tidak mampu menjalani puasa (seperti mendapatkan masyaqqat/kesulitan yang sangat bila berpuasa) boleh baginya tidak berpuasa dan wajib baginya (bila ia merdeka) mengeluarkan satu Mud setiap harinya berdasarkan firman Allah ta’aalaa “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. 2:184)”.[ Iqnaa’ Li as-Syarbiiny I/242 ].
Maksudnya 1 Mud (ukuran seperempat dari yang kita keluarkan saat zakat fitrah) tersebut kalau di negara kita ya dengan menunaikan berupa beras.. Wallohu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar