Kamis, 24 Mei 2018

JOMPO TAK BERDAYA, PUASA RAMADHAN DAN FIDYAH

Tidak wajib berpuasa baginya dan diganti fidyah
Muhammad Bisri Musthofa
Untuk orang yang seperti nenenknya neng nih Biasanya sudah tidak mampu berpuasa namun harus bayar fidyah.Ukuran untuk seharinya fidyahnya 1 mud ( 6ons lebih 25 gram ).

“Kakek-kakek (orang yang telah melewati usia 40 tahun), nenek-nenek dan orang sakit yang tidak diharapkan lagi akan kesembuhannya bila tidak mampu menjalani puasa (seperti mendapatkan masyaqqat/kesulitan yang sangat bila berpuasa) boleh baginya tidak berpuasa dan wajib baginya (bila ia merdeka) mengeluarkan satu Mud setiap harinya berdasarkan firman Allah ta’aalaa “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. 2:184)”.[ Iqnaa’ Li as-Syarbiiny I/242 ].
Maksudnya 1 Mud (ukuran seperempat dari yang kita keluarkan saat zakat fitrah) tersebut kalau di negara kita ya dengan menunaikan berupa beras.. Wallohu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar