Minggu, 20 Mei 2018

HUKUM BERBUKA PUASA DENGAN ROKOK⤵️


Terkait perbuatan yang dia lakukan yang mengawali berbuka puasanya dan mengakhiri sahurnya dengan menghisap rokok, maka sesungguhnya merokok hukumnya haram, baik dalam keadaan seperti ini atau dalam keadaan yang lain.

Karena di dalam rokok terdapat banyak kemudharatan (yang membahayakan) badan, harta dan agama. Semua yang seperti itu diharamkan oleh syari’at, karena (diantara) kaidah agung dalam agama Islam ini adalah : Agama ini mendatangkan manfaat dan menghilangkan kemudharatan.

Hendaklah orang yang berakal lagi beriman senantiasa memohon pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla agar bisa terlepas dari perbuatan haram ini. Dan bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi seseorang yang mendapatkan taufiq untuk (terlepas dari kebiasaan merokok).

Karena pada siang harinya, dia sudah bisa menahan diri dari merokok dan apabila masuk waktu malam dia bisa melupakan rokok dengan makanan dan minuman yang Allah Azza wa Jalla bolehkan serta tidak duduk-duduk (bergaul) dengan orang-orang yang merokok.

Ketika berbuka puasa, yang disunnahkan adalah berbuka dengan ruthab (kurma matang yang masih basah). Apabila tidak ada, maka dengan tamr (kurma matang yang sudah kering). Jika tidak ada, maka dengan air. Jika tidak ada air, bisa berbuka dengan memakan jenis makanan apa saja yang Allah Azza wa Jala bolehkan. Dan ada kebiasaan sebagian orang awam, jika sedang berada pada suatu tempat yang tidak ada makanan dan minuman, dia memasukkan jari tangannya ke mulutnya kemudian menghisapnya.

Mereka mengatakan sesungguhnya ini adalah (cara) berbuka (bila tidak ada makanan dan minuman), (namun yang benar) tidak seperti itu. Yang benar, jika dia tidak mendapatkan apa-apa yang bisa dimakan dan diminum maka cukup dengan niat yaitu niat berbuka dan menyudahi ibadah puasanya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, 20/81-82)

Bârokallâh fîk
Ustadz Syafiq Riza Basalamah, Lc. MA.
📝 Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar