Kalangan Syafiiyah berpendapat bila pengakhiran qadha puasa tersebut sebab adanya udzur yang ISTIMROOR terus menerus baginya cukup mengqadha puasa tanpa menyertakan membayar fidyah.
Barang siapa yang mengakhirkan qadha puasa ramadhan padahal berkesempatan mengqadhanya hingga memasuki ramadhan yang lain (ramadhan berikutnya) wajib baginya disetip hari yang pernah ia tinggalkan satu MUD (6,25 gram) karena enam shahabat nabi menyatakan masalah ini dan tidak ada perbedaan diantara mereka, dan ia berdosa sebab mengakhirkannya.
Imam Nawawy berkata dalam kitab ‘alMajmuu’ : Dan wajib baginya satu Mud sebab mengakhirkannya hingga masuk ramadhan berikutnya, sedang bagi yang tidak berkesempatan mengqadhainya karena udzurnya yang terus berlangsung hingga memasuki ramadhan berikutnya maka tidak berkewajiban membayar fidyah (sehari satu mud) sebab pengakhiran qadhanya. [ Al-Iqnaa’ Li as-Syarbiiny I/243 ].
Pertanyaan anda : apakah ada yang berpndapat tidak perlu mengqodo' terimakasih sebelumnya
Ada, yaitu pendapat Ibn Abbas, Ibn Umar, Sa’id Bin Jubir dan Qataadah yang menyatakan : “Puasa yang ada dijalani, puasa yang telah lewat fidyahnya dibayari dan tidak ada qadha puasa lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar