Kamis, 31 Mei 2018

HUKUM PUASA BAGI WANITA YANG MENYUSUI DAN KAFFAROH / FIDYAHNYA


 

Orang yang menyusui tetap wajib berpuasa, akan tetapi diperbolehkan tidak berpuasa bilamana dengan berpuasa tersebut khawatir membahayakan baik pada dirinya sendiri atau pada anaknya,bahkan bila sudah pasti menimbulkan bahaya maka hukumnya harom berpuasa.
 . نهاية الزين ص : ١٧٢
 
Orang menyusui yang tidak berpuasa wajib qodlo' dan bayar fidyah bila mana tidak berpuasanya karena menimbulkan efek negatif pada anaknya, bila menimbul efek negatif pada dirinya sendiri atau menimbulkan efek negatif pada dirinya sendiri dan anaknya maka wajib qodlo' saja tanpa bayar fidyah.
 
ا. إعانة الطالبين ٢/٢٤١-
 
> Sedangkan dalam harusnya kaffarot terdapat TIGA PENDAPAT :
1. menurut Qoul shohih seperti yang tertulis dalam kitab "AL UMM" wajib kaffaroh 1 hari 1 mud
2. hukum kaffarohnya tidak wajib/sunnah, dan ini pendapat imam muzanni karena wanita tadi berbuka di karnakan uzdur maka hukumnya seperti orang sakit.
3. wajib kaffarot pada orang yang menyusui dan tidak wajib bagi orang hamil karena orang hamil mudorotnya ada pada dirinya maka hukumnya sama dengan orang sakit sedang orang menyusui mudorotnya terpisah dari dirinya maka dia wajib kaffaroh.
- Kitab Al Majmu' : 6 /267

Tidak ada komentar:

Posting Komentar